Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 PNS di KPU Bengkalis Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M, Mengaku untuk Foya-foya

Kompas.com - 09/05/2023, 17:07 WIB
Idon Tanjung,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau, yang terlibat kasus korupsi dana hibah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4,5 miliar, Selasa (9/5/2023).

Di hadapan polisi, para pelaku mengaku memakai uang tersebut untuk foya-foya.  

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, keempat pelaku mengelola dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020.

"Uangnya mereka gunakan buat foya-foya," sebut Reza, Selasa. 

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 Miliar, Dirut Bank Jambi Ditahan

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan PNS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. 

Keempat pelaku itu adalah Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh, dan Hendra Rianda.

 

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Bimo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Direktur PT AMG Kembalikan Kerugian Negara Rp 800 Juta

Modus para pelaku

Atas tindakan para pelaku itu negara dirugikan sekitar Rp 4,5 miliar. Sementara modus yang dilakukan adalah melanggar prosedur dalam alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 400 miliar.

"Modus pelaku adalah, tidak mengikuti petunjuk dan teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Kemudian, tidak melengkapi dan mempertanggungjawabkan sebagian keuangan, serta tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja," sebut Bimo.

Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, pelaku Puji Hartono diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran.

Lalu Muhamad Soleh adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat KPU RI, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka," kata Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Keempat tersangka dan sejumlah barang bukti rencananya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (10/5/2023).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten

Regional
Presiden Jokowi Cek Stok Beras dan Main Bola di Labuan Bajo

Presiden Jokowi Cek Stok Beras dan Main Bola di Labuan Bajo

Regional
Kronologi Anggota TNI Tewas Dianiaya 2 Senior di Semarang, Pukulan Hantam Leher dan Dada Korban

Kronologi Anggota TNI Tewas Dianiaya 2 Senior di Semarang, Pukulan Hantam Leher dan Dada Korban

Regional
Ketika Ganjar Pranowo Borong Pisang Rebus di CFD Kota Mataram

Ketika Ganjar Pranowo Borong Pisang Rebus di CFD Kota Mataram

Regional
Transmisi Listrik di Bangka Tersambar Petir, Picu Pemadaman Massal

Transmisi Listrik di Bangka Tersambar Petir, Picu Pemadaman Massal

Regional
Erupsi Gunung Marapi di Sumbar Picu Hujan Abu dan Kerikil, 70 Pendaki Dievakuasi

Erupsi Gunung Marapi di Sumbar Picu Hujan Abu dan Kerikil, 70 Pendaki Dievakuasi

Regional
Pengantin Pria di Palembang Minta Ganti Rugi Saat Tahu Calon Istrinya Menghilang Sepekan Sebelum Akad

Pengantin Pria di Palembang Minta Ganti Rugi Saat Tahu Calon Istrinya Menghilang Sepekan Sebelum Akad

Regional
Kisah Ika, Disabilitas di Sumbawa Peraih Gelar S1 yang Ingin Jadi Guru Bahasa Isyarat

Kisah Ika, Disabilitas di Sumbawa Peraih Gelar S1 yang Ingin Jadi Guru Bahasa Isyarat

Regional
Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Regional
TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

Regional
Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Regional
Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Regional
Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Regional
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Regional
Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com