KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau, yang terlibat kasus korupsi dana hibah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4,5 miliar, Selasa (9/5/2023).
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku memakai uang tersebut untuk foya-foya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, keempat pelaku mengelola dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis tahun 2020.
"Uangnya mereka gunakan buat foya-foya," sebut Reza, Selasa.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 Miliar, Dirut Bank Jambi Ditahan
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan PNS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.
Keempat pelaku itu adalah Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh, dan Hendra Rianda.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Bimo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa.
Atas tindakan para pelaku itu negara dirugikan sekitar Rp 4,5 miliar. Sementara modus yang dilakukan adalah melanggar prosedur dalam alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 400 miliar.
"Modus pelaku adalah, tidak mengikuti petunjuk dan teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Kemudian, tidak melengkapi dan mempertanggungjawabkan sebagian keuangan, serta tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja," sebut Bimo.
Saat melakukan tindak pidana korupsi itu, pelaku Puji Hartono diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran.
Lalu Muhamad Soleh adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar, dan Hendra Rianda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
"Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat KPU RI, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar. Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang tersangka," kata Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Keempat tersangka dan sejumlah barang bukti rencananya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (10/5/2023).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.