LAMONGAN, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan bertindak tegas mengamankan 19 orang pesilat yang terbukti telah membuat keonaran dan mengganggu ketertiban umum.
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli mengatakan, 19 orang yang telah diamankan tersebut berasal dari sembilan kasus tindak kekerasan.
Kasus tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga dirilis hari ini, Jumat (5/5/2023).
"Ada 19 orang, di mana untuk yang dewasa 15 orang dan anak-anak ada empat orang. Dua kasus sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, sisanya masih dalam proses penyidikan," ujar Akay saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat.
Baca juga: 9 Orang Terlibat Penembakan Siswa SMP hingga Tewas di Malaka, 3 Pelaku Ditangkap
Akay merinci sembilan kasus kekerasan yang dilakukan 19 persilat. Pertama pada tanggal 6 Januari 2023 terjadi kekerasan di depan Puskesmas Paciran Lamongan dan satu orang ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu tanggal 29 Februari 2023 di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan, dengan satu orang tersangka kekerasan.
Dua kasus ini telah dilimpahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Sementara yang masih dalam tahap penyidikan polisi adalah kasus kekerasan yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2023 di Kelurahan/Kecamatan Babat dengan satu tersangka.
Ada pula tanggal 7 April 2023 kekerasan terjadi di Desa Gondang lor, Kecamatan Sugio, dengan satu orang tersangka.
Selain itu, tanggal 9 April 2023 kejadian di depan Pasar Kranji di Kecamatan Paciran, terdapat dua laporan dengan tiga dan dua orang tersangka.
Selanjutnya kejadian tanggal 21 April 2023 di Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tanggal 21 April 2023 juga ada kejadian di akses jalan masuk Desa Siwalayan rejo, Kecamatan Sukodadi, dengan satu orang tersangka.
Serta kejadian tanggal 3 Mei 2023 di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan di Jalan Raya Lamongan-Surabaya, yang termasuk wilayah Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, dengan tiga orang lantas ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan melakukan tindak kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Akay.
Akay menambahkan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor yang digunakan saat kejadian berlangsung, pakaian hingga batu.
Sementara itu, Akay mengatakan, empat orang tersangka anak yang masih di bawah umur tidak ditahan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA).
"Dilihat dari motifnya juga bermacam-macam. Ada yang lihat orang lewat dan tidak suka kemudian digebuki, bleyer-bleyer (motor), ada juga yang awalnya saling mengolok-olok. Sementara kalau aksi balas dendam (motifnya) sampai saat ini belum ada," kata Akay.
Akay tidak menutupi bahwa di Kabupaten Lamongan terdapat banyak perguruan silat. Beberapa di antaranya memiliki banyak pengikut.
Baca juga: Polisi Proses Hukum Aksi Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Kambing di Blitar
Guna mencegah gesekan di antara perguruan silat, pihaknya bersama Forkopimda Lamongan dan juga instansi terkait sudah berulang kali mengumpulkan tokoh dan pimpinan perguruan silat di Lamongan.
"Salah satu upaya yang kami lakukan untuk meminimalisir supaya tidak ada kejadian gesekan antar perguruan silat di tingkat grass root. Selama bulan puasa kemarin saja kami melakukan tidak kurang dari tiga kali kegiatan pengumpulan. Termasuk di tingkat kecamatan, Pak Camat mengumpulkan semuanya bertujuan untuk mempererat hubungan, dengan harapan gesekan tidak terjadi lagi," tutur Akay.
Selain upaya bersama pihak terkait tersebut, Polres Lamongan melalui Sat Reskrim, Lantas maupun bagian Intel, kata Akay, juga rajin turun ke lapangan untuk melakukan monitoring.
"Tujuannya untuk mengawasi, bilamana ada kejadian seperti itu dapat cepat kita antisipasi dan agar tidak berkembang luas," ucap Akay.
Agus (25), salah seorang tersangka mengaku ia menyesal melakukan perbuatan tersebut saat ditanya oleh Akay di hadapan awak media.
Baca juga: Petani di Sikka Digigit Buaya Saat Menangkap Ikan di Sungai
Agus juga merasa kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Ia mengaku akan berubah menjadi baik.
"Saya menyesal Pak. Saya tidak akan berbuat seperti itu lagi, saya akan berubah menjadi baik," tutur Agus, ketika ditanya oleh Akay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.