"Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi untuk diproses hukum," tegas Pangucap.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkas Pangucap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.