TA dan S kemudian berangkat ke Mamuju Tengah dengan berboncengan, Senin (24/4/2023).
TA kemudian melakukan pembunuhan setelah mengajak korban bertemu di sebuah jalan yang ada di Desa Sukamaju setelah mengirimkan pesan dengan aplikasi chatting.
"Besoknya tanggal 25 (April) tersangka S bersama TA melakukan aksinya kurang lebih pukul 21.00 Wita melalukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fredy.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhi mengungkapkan, bahwa ketiga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Benarkan Pertalite Bercampur Air, Pertamina Tutup Sementara SPBU di Mamuju
Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Suami korban ribut dengan istri terkait masalah harta. Bahwa si istri lebih cenderung ingin menguasai harta, sehingga untuk menghilangkan kesempatan tersebut, si suami ini merencanakan untuk menghilangkan nyawa dari pada istrinya," ujar Amri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.