MAMUJU, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria berinisial Z (45) dan S (26) terkait kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga bernama Jumiati (38) di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.
Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan, bahwa Z merupakan suami korban.
Dia menjadi dalang pembunuhan istrinya dengan menyuruh S (26) dan TA (26) melakukannya.
TA merupakan eksekutor pembunuhan Jumiati dengan 5 tusukan. TA hingga kini masih berstatus buron.
Baca juga: Sedang Duduk di Atas Motor yang Terparkir, Pelajar di Mamuju Tewas Ditabrak Avanza
"Tersangka Z ini adalah Om dari TA. Juga masih ada hubungan keluarga. Demikian juga dengan saudara S ini adalah saudara dari istri (kedua) lelaki Z yang berada di Kabupaten Bone. Jadi, tersangka S dan Z ini adalah ipar," ujar Fredy, saat konferensi pers, pada Selasa (2/5/2023).
Fredy mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula setelah Z dan Jumiati terlibat pertengkaran usai Z juga ingin menguasai seutuhnya harta yang dipegang oleh Jumiati.
Z kemudian pulang ke rumah yang ditinggali istri keduanya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (23/4/2023).
Di sinilah dia merencanakan pembunuhan Jumiati dengan memanggil TA dan S.
Z lalu menyuruh TA dan S agar menghabisi Jumiati dengan imbalan Rp 1,5 juta untuk TA dan Rp 500.000 untuk S.