Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Tenaga Kesehatan di Solo Dinilai Lambat, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 11/04/2023, 15:37 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo melalukan peningkatan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit di Kota Solo, Jawa Tengah. Penanganan kasus itu selama ini dianggap lamban.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar mengatakan, korban berinisial NI (30), yang bekerja di bagian laboratorium rumah sakit diduga mendapatkan tindak pelecehan seksual oleh atasannya, berinisial RP.

"Ada pelaporan dari salah satu pegawai laborat. Doakan, pelaku bisa segera kami tangkap," kata Kompol Agus, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Tenaga Kesehatan di Solo, Gibran: Nanti Saya Cek

Anggapan ini sempat diungkap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menyoroti belum ditetapkan tersangka dalam kurun waktu 3 bulan lamanya. Aduan dilayangkan pada Januari 2023 dan laporan resmi pada Maret 2023.

"Ini nanti saya cek. Nanti saya tindak lanjuti yang rumah sakitnya, sudah laporan kan. Tiga bulan lama banget itu (penetapan tersangka)," kata Gibran, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Gibran Dorong Korban Lain Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo untuk Melapor Polisi

Sebelumnya, korban melaporkan atasannya yang diduga melakukan aksi pelecehan secara verbal selama kurun waktu dua tahun.

Terduga pelaku hingga kini tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan masih berkeliaran di lingkungan kerja.

Kuasa Hukum korban, Eko Yudi Santoso mengatakan penanganan hukum terkesan lambat. Padahal berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2022, sebenarnya cukup asesmen dokter atau visum pskiatrum dan keterangan korban untuk melakukan penuntutan.

"Terlalu lama sekali, dibandingkan kasus sebelumnya, guru taekwondo yang baru satu Minggu sudah ditangani. Ini kami menunggu waktu, dalam satu minggu ke depan. Kalau tidak ada tindak lanjut akan saya surati Pak Kapolri," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com