PADANG, KOMPAS.com - Tiga kedai nasi di Jalan Pasar Raya Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (11/4/2023) karena berjualan siang hari di bulan Ramadhan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, sebelum ditertibkan, pihaknya sudah mengingatkan pemilik warung sehumanis mungkin agar tidak memfasilitasi orang yang makan di siang hari.
"Perbuatan tersebut sudah menyalahi edaran dari Wali Kota Padang terkait jam operasional rumah makan selama Bulan Puasa yang dimulai dari pukul 16.00 WIB," kata Rozaldi kepada sejumlah wartawan.
Lebih jauh dikatakan, kedatangan Satpol PP ke tempat kedai nasi tersebut menyikapi laporan masyarakat tentang kedai tersebut menerima pelanggan di siang hari.
"Kegiatan tersebut tentu menggangu ketertiban umum. Untuk itu peralatan memasak dari warung tersebut kami amankan. Sedangkan pemiliknya kita panggil ke kantor Satpol PP untuk selanjutnya kita proses," beber Rozaldi.
Lebih jauh dikatakannya, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan terhadap rumah makan yang berjualan selama siang hari pada Ramadhan.
"Kita imbau masyarakat agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot Padang. Hal itu bertujuan untuk menjaga ketertiban," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.