Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Tenaga Kesehatan di Solo, Gibran: Nanti Saya Cek

Kompas.com - 10/04/2023, 15:51 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit di Kota Solo, Jawa Tengah. Hal ini menyusul belum adanya tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, korban berinisial NI (30M melaporkan atasannya, berinisial RP yang diduga melakukan aksi pelecehan secara verbal, selama kurun waktu dua tahun. Namun, terduga pelaku hingga kini tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal, kasus ini sudah diadukan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo sejak Januari 2023. Korban melaporkan secara resmi pada Maret 2023, dengan surat tanda pelaporan, nomor: STTLP/B/60/III/2023/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng.

"Ini nanti saya cek. Nanti saya tindak lanjuti yang Rumah Sakitnya, sudah laporan kan. Tiga bulan lama banget itu (penetapan tersangka)," kata Gibran saat ditemui di Balaikota, Solo, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Dilecehkan Seksual oleh Atasannya, Tenaga Kesehatan di RS Solo Lapor Polisi

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Eko Yudi Santoso, mengatakan hingga kini, ada belasan saksi rekan korban yang sudah diperiksa oleh Kepolisian.

"Sejak awal penyelidikan, ada 17 saksi sudah dipanggil. Hari ini ada dua orang lagi yang dipanggil. Tapi sampai sekarang belum ditetapkan (tersangka) " kata Eko Yudi Santoso, jelasnya, Senin (10/3/2023).

Yudi mengatakan penanganan hukum terkesan lambat. Padahal berdasarkan UU Bomor 12 tahun 2022, sebenarnya cukup asesmen dokter atau visum pskiatrum, dan keterangan korban untuk melakukan penuntutan.

"Terlalu lama sekali, dibandingkan kasus sebelumnya, guru Taekwondo yang baru satu Minggu sudah ditangani. Ini kami menunggu waktu, dalam satu Minggu kedepan. Kalau tidak ada tindak lanjut akan saya surati pak Kapolri," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan staf laboratorium sebuah RS di Solo melaporkan pimpinannya. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama dua tahun ini. 

Korban memberanikan diri untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian setelah menceritakan apa yang dialaminya pada Desember 2021. Terduga pelaku secara terang-terangan melakukan aksi pelecehan seksual setelah korban melaksanakan shalat.

"Saat membuka mukena, tiba-tiba klien kami ditubruk (rangkul) dari belakang, kemudian dipegang pantatnya, kemudian tangan klien kami diarahkan ke alat vital dari terlapor," kata Kuasa Hukum korban, Eko Yudi Santoso. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.

"Betul, saat ini sedang kami proses dan sudah ditangani penyidik Satreskrim Polresta Solo," jelas Kapolresta saat dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com