SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit di Kota Solo, Jawa Tengah. Hal ini menyusul belum adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, korban berinisial NI (30M melaporkan atasannya, berinisial RP yang diduga melakukan aksi pelecehan secara verbal, selama kurun waktu dua tahun. Namun, terduga pelaku hingga kini tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal, kasus ini sudah diadukan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo sejak Januari 2023. Korban melaporkan secara resmi pada Maret 2023, dengan surat tanda pelaporan, nomor: STTLP/B/60/III/2023/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng.
"Ini nanti saya cek. Nanti saya tindak lanjuti yang Rumah Sakitnya, sudah laporan kan. Tiga bulan lama banget itu (penetapan tersangka)," kata Gibran saat ditemui di Balaikota, Solo, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Dilecehkan Seksual oleh Atasannya, Tenaga Kesehatan di RS Solo Lapor Polisi
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Eko Yudi Santoso, mengatakan hingga kini, ada belasan saksi rekan korban yang sudah diperiksa oleh Kepolisian.
"Sejak awal penyelidikan, ada 17 saksi sudah dipanggil. Hari ini ada dua orang lagi yang dipanggil. Tapi sampai sekarang belum ditetapkan (tersangka) " kata Eko Yudi Santoso, jelasnya, Senin (10/3/2023).
Yudi mengatakan penanganan hukum terkesan lambat. Padahal berdasarkan UU Bomor 12 tahun 2022, sebenarnya cukup asesmen dokter atau visum pskiatrum, dan keterangan korban untuk melakukan penuntutan.
"Terlalu lama sekali, dibandingkan kasus sebelumnya, guru Taekwondo yang baru satu Minggu sudah ditangani. Ini kami menunggu waktu, dalam satu Minggu kedepan. Kalau tidak ada tindak lanjut akan saya surati pak Kapolri," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban yang merupakan staf laboratorium sebuah RS di Solo melaporkan pimpinannya. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama dua tahun ini.
Korban memberanikan diri untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian setelah menceritakan apa yang dialaminya pada Desember 2021. Terduga pelaku secara terang-terangan melakukan aksi pelecehan seksual setelah korban melaksanakan shalat.
"Saat membuka mukena, tiba-tiba klien kami ditubruk (rangkul) dari belakang, kemudian dipegang pantatnya, kemudian tangan klien kami diarahkan ke alat vital dari terlapor," kata Kuasa Hukum korban, Eko Yudi Santoso.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
"Betul, saat ini sedang kami proses dan sudah ditangani penyidik Satreskrim Polresta Solo," jelas Kapolresta saat dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.