Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Ayah di Purworejo Cabuli Anak Tiri Berusia 14 Tahun karena Tergoda

Kompas.com - 08/04/2023, 06:45 WIB
Bayu Apriliano,
Krisiandi

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - SE (52) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku juga ternyata residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun.

"Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Purworejo pada Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Ayah di Purworejo Cabuli Anak Tirinya yang Berumur 14 Tahun, Sempat Kabur ke Sumatera Selatan

Saat ditanya, SE (52) mengaku tertarik dengan anak tirinya yang ia anggap cantik. Sejak dua tahun yang lalu, pria bejat ini telah mencabuli anak tirinya beberapa kali.

“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.

SE mengartikan lain kedekatannya dengan anak tirinya tersebut. Ia justru merasa kedekatannya mendorongnya mencabuli anak tirinya sendiri.

"Tapi saya geer, mengartikan kedekatan itu dengan hal lain (mesum)," kata SE.

Baca juga: Pria yang Cabuli Anak Tiri di Purworejo Ternyata Residivis Kasus Serupa, Pernah Divonis 7 Tahun

Setelah ditelusuri, pelaku ternyata pernah dipenjara pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama.

Ia mengakui pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.

Kini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Sempat kabur

SE diketahui menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu. Kepada petugas, SE mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.

"SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban," kata Yuli.

Perbuatan SE pertama kali dilakukan pada 2021. Namun baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu.

Melihat kejadian tersebut, ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

Baca juga: Berawal Minta Imbalan Hubungan Seks untuk Ambilkan Rapor, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun

"SE melarikan diri ke Sumatra selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 buah kaos lengan pendek, warna biru.

Yuli menambahkan, SE dipersangkakan melakukan tindak pidana tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com