PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku ternyata residivis kasus serupa.
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berinisial SE. Pelaku ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Purworejo pada Rabu (5/4/2023) setelah sempat kabur ke luar Jawa.
Pelaku kabur ke Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Iya tersangka ini adalah residivis kasus serupa. Dia pernah divonis penjara selama 7 tahun," kata Yuli Monasoni saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Ayah di Purworejo Cabuli Anak Tirinya yang Berumur 14 Tahun, Sempat Kabur ke Sumatera Selatan
"Pelaku ditangkap pada Rabu dengan bantuan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir," imbuh Yuli.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di salah satu kos-kosan milik salah satu warga di Ogal Ilir.
"Pelaku kabur selama kurang lebih dua bulan sejak perbuatanya diketahui," kata Yuli.
Baca juga: Anies Baswedan Mendadak ke Purworejo, Ketua DPC Partai Demokrat Kaget Ditelepon Stafnya
Selama dalam pelarian, pelaku bekerja sebagai buruh tani. Ia menggarap kebun milik warga.
Pelaku menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu. Kepada petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban lebih dari sekali.
"Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 buah kaus lengan pendek warna biru," kata Yuli.
Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.