Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perusakan Mobil Dinas Kasatpol PP Padang Panjang Dibebaskan lewat Keadilan Restoratif

Kompas.com - 06/04/2023, 12:22 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Tersangka perusakan mobil dinas Kasatpol PP Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra dan dua stafnya dibebaskan melalui keadilan restoratif.

Polisi tidak melanjutkan kasus itu ke pengadilan setelah dilakukan penyelesaian lewat keadilan restoratif.

"Benar. Kita selesaikan lewat keadilan restoratif," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Eks Kasatpol PP Padang Panjang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Dinas, Pemkot: Korpri Beri Pendampingan Hukum

Donny menjelaskan penyelesaian lewat keadilan restoratif setelah pihaknya berkonsultasi dengan Forkompinda seperti wali kota dan Kejari Padang Panjang.

Selain itu, wali kota sebagai pemilik aset juga telah membuat surat pernyataan mendukung untuk menyelesaikan persoalan lewat keadilan restoratif.

"Secara syarat formal keadilan restoratif juga sudah terpenuhi seperti ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan tersangka belum pernah dihukum pidana," kata Donny.

Kemudian, kata Donny, pelapor yang merupakan warga Padang Panjang juga bisa menerima penyelesaian lewat keadilan restoratif.

Baca juga: Mengaku Iseng, Ternyata Kasatpol PP Padang Panjang Sengaja Rusak Mobil Dinas untuk Klaim Asuransi

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas, Selasa (14/3/2023)

AD ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya IF (25) dan seorang stafnya IW (42).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com