Salin Artikel

Tersangka Perusakan Mobil Dinas Kasatpol PP Padang Panjang Dibebaskan lewat Keadilan Restoratif

Polisi tidak melanjutkan kasus itu ke pengadilan setelah dilakukan penyelesaian lewat keadilan restoratif.

"Benar. Kita selesaikan lewat keadilan restoratif," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Donny menjelaskan penyelesaian lewat keadilan restoratif setelah pihaknya berkonsultasi dengan Forkompinda seperti wali kota dan Kejari Padang Panjang.

Selain itu, wali kota sebagai pemilik aset juga telah membuat surat pernyataan mendukung untuk menyelesaikan persoalan lewat keadilan restoratif.

"Secara syarat formal keadilan restoratif juga sudah terpenuhi seperti ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan tersangka belum pernah dihukum pidana," kata Donny.

Kemudian, kata Donny, pelapor yang merupakan warga Padang Panjang juga bisa menerima penyelesaian lewat keadilan restoratif.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas, Selasa (14/3/2023)

AD ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya IF (25) dan seorang stafnya IW (42).


Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.

Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus perusakan mobil dinas itu berawal dari viralnya sebuah video yang berisikan rekaman gambar perusakan mobil dinas berpelat merah.

Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.

Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.

Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.

Sewaktu dirusak, mobil itu dikendarai oleh sopir Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul membernarkan kejadian tersebut.

Buntut dari kejadian itu, Alber dinonaktifkan sebagai Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang dan ditunjuk Staf Ahli Walikota Zulkifli sebagai pelaksana harian.

Diduga perusakan itu untuk mendapatkan klaim asuransi. Hanya saja, ternyata mobil itu belum diasuransikan oleh Pemkot Padang Panjang.

Buntut dari perusakan itu, seorang warga melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Panjang.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/06/122255178/tersangka-perusakan-mobil-dinas-kasatpol-pp-padang-panjang-dibebaskan-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke