Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pria Asal Perancis Lamar Gadis SMP di Polewali Mandar, Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama

Kompas.com - 06/04/2023, 11:54 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kisah pria asal Perancis, Abdullah (17) datang bersama ibunya melamar gadis bernama Rayatia (15) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat viral di media sosial.

Abdullah nekat terbang dari Perancis ke Makassar, kemudian berkendara mendatangi rumah Rayatia di Dusun Tiga, Pasar Baru, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewai Mandar.

Bule Perancis ini datang bersama saudaranya Muhammad dan ibunya Aida demi meminang gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut, Kamis (30/3/2023) lalu.

Kedua keluarga pun sepakat untuk menikahkan Rayatia dengan Abdullah.

Prosesi lamaran pertama pun berlangsung dan hanya dihadiri beberapa keluarga besar Rayatia. Kedua belah pihak bersepakat untuk melangsungkan pernikahan. Namun rencana penyatuan dua keluarga berbeda budaya, bangsa, dan sukunya itu tersandung masalah.

Selain itu, KUA setempat awalnya menolak pernikahan keduanya karena beberapa faktor, seperti usia keduanya yang masih dini dan melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: Anggota Satpol PP Polewali Mandar Dibunuh Saat Sedang Tidur

Niat menikah ini pun tersandung masalah administrasi seperti dokumen imigrasi yang belum dipenuhi Abdullah.

Diketahui, untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah, usia calon harus 19 tahun untuk pria, dan 18 tahun bagi wanita.

Orangtua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.

Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.

“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.

KUA belum dapat izin dari pengadilan agama

Kepala KUA Kecamatan Tinamung, Abdul Mubarak yang dihubungi Kompas.com terpisah membenarkan jika Abdullah sudah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.

Dia menegaskan, hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur.

Pernikahan tersebut perlu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika ingin tetap diteruskan.

"Hukum di Indonesia harus melalui Pengadilan Agama setelah ada penolakan kehendak nikah dari KUA, prosedurnya seperti itu. Kalau diizinkan, direstui dari pengadilan, ada izin dispensasi nikah, kami akan melayani," ujarnya.

Baca juga: Demi Nikahi gadis Pujaannya di Polewali Mandar, Pria Asal Perancis Ajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gempa Dangkal M 4,7 Guncang Belu NTT, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Gempa Dangkal M 4,7 Guncang Belu NTT, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Regional
Pernah Didatangi Jokowi, Lahan di Sumsel Kembali Terbakar dan Sebabkan Kabut Asap

Pernah Didatangi Jokowi, Lahan di Sumsel Kembali Terbakar dan Sebabkan Kabut Asap

Regional
RSUD Karel Sadsuitubun Langgur Maluku Tenggara Terbakar

RSUD Karel Sadsuitubun Langgur Maluku Tenggara Terbakar

Regional
Pemilik Lahan Terbakar Penyebab Kabut Asap Bakal Didenda Rp 10 Miliar, Keuntungan Dirampas

Pemilik Lahan Terbakar Penyebab Kabut Asap Bakal Didenda Rp 10 Miliar, Keuntungan Dirampas

Regional
Buntut Kader PDI-P Dijotos Eks Kader Gerindra karena Bendera Partai, Hendi Minta Tuntaskan Kasus

Buntut Kader PDI-P Dijotos Eks Kader Gerindra karena Bendera Partai, Hendi Minta Tuntaskan Kasus

Regional
Setelah 7 Hari, 22 Warga Padang yang Digigit Anjing Gila dalam Kondisi Baik

Setelah 7 Hari, 22 Warga Padang yang Digigit Anjing Gila dalam Kondisi Baik

Regional
KLHK Kembali Segel 11 Lahan Terbakar Milik Perusahaan di OKI Sumsel

KLHK Kembali Segel 11 Lahan Terbakar Milik Perusahaan di OKI Sumsel

Regional
TikTok Shop Resmi Ditutup, Selamat Tinggal Keranjang Kuning

TikTok Shop Resmi Ditutup, Selamat Tinggal Keranjang Kuning

Regional
Biaya Pengobatan Warga yang Digigit Komodo Ditanggung Asuransi

Biaya Pengobatan Warga yang Digigit Komodo Ditanggung Asuransi

Regional
Kubah Masjid di Kepri Jatuh Diterbangkan Puting Beliung

Kubah Masjid di Kepri Jatuh Diterbangkan Puting Beliung

Regional
Mengenal Makam Kyai Hamid Pasuruan, Tokoh Ulama asal Rembang

Mengenal Makam Kyai Hamid Pasuruan, Tokoh Ulama asal Rembang

Regional
2 Pasangan Mesum di Flores Timur Tepergok Berduaan di Hotel, Salah Satunya ASN

2 Pasangan Mesum di Flores Timur Tepergok Berduaan di Hotel, Salah Satunya ASN

Regional
Istri Polisi yang Mengamuk karena Anaknya Diimunisasi Laporkan Balik Pihak Sekolah

Istri Polisi yang Mengamuk karena Anaknya Diimunisasi Laporkan Balik Pihak Sekolah

Regional
Bus Pariwisata Masuk Sungai di Guci Tegal, Ini Hasil Final Investigasi KNKT

Bus Pariwisata Masuk Sungai di Guci Tegal, Ini Hasil Final Investigasi KNKT

Regional
Pengamat Nilai Mahfud dan Khofifah Belum Tentu Janjikan Kemenangan jika Jadi Cawapres Ganjar

Pengamat Nilai Mahfud dan Khofifah Belum Tentu Janjikan Kemenangan jika Jadi Cawapres Ganjar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com