KOMPAS.com - Kisah pria asal Perancis, Abdullah (17) datang bersama ibunya melamar gadis bernama Rayatia (15) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat viral di media sosial.
Abdullah nekat terbang dari Perancis ke Makassar, kemudian berkendara mendatangi rumah Rayatia di Dusun Tiga, Pasar Baru, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewai Mandar.
Bule Perancis ini datang bersama saudaranya Muhammad dan ibunya Aida demi meminang gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut, Kamis (30/3/2023) lalu.
Kedua keluarga pun sepakat untuk menikahkan Rayatia dengan Abdullah.
Prosesi lamaran pertama pun berlangsung dan hanya dihadiri beberapa keluarga besar Rayatia. Kedua belah pihak bersepakat untuk melangsungkan pernikahan. Namun rencana penyatuan dua keluarga berbeda budaya, bangsa, dan sukunya itu tersandung masalah.
Selain itu, KUA setempat awalnya menolak pernikahan keduanya karena beberapa faktor, seperti usia keduanya yang masih dini dan melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak.
Baca juga: Anggota Satpol PP Polewali Mandar Dibunuh Saat Sedang Tidur
Niat menikah ini pun tersandung masalah administrasi seperti dokumen imigrasi yang belum dipenuhi Abdullah.
Diketahui, untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah, usia calon harus 19 tahun untuk pria, dan 18 tahun bagi wanita.
Orangtua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.
Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.
“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.
Kepala KUA Kecamatan Tinamung, Abdul Mubarak yang dihubungi Kompas.com terpisah membenarkan jika Abdullah sudah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.
Dia menegaskan, hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur.
Pernikahan tersebut perlu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika ingin tetap diteruskan.
"Hukum di Indonesia harus melalui Pengadilan Agama setelah ada penolakan kehendak nikah dari KUA, prosedurnya seperti itu. Kalau diizinkan, direstui dari pengadilan, ada izin dispensasi nikah, kami akan melayani," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.