POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang pria asal Perancis, Abdullah (17) memberanikan diri melamar gadis pujaannya, Rayatia (15), yang tinggal di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Abdullah pun mengajukan permohonan dispensasi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yang kini menemui titik terang.
Mulanya, Kantor Urusan agama (KUA) setempat menolak karena beberapa faktor, seperti usia keduanya yang masih dini dan melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak.
Baca juga: Cerita Warga Perancis Dideportasi Setelah Protes Speaker Masjid dan Bikin Onar di Lombok Barat
Belum lagi masalah administrasi seperti dokumen imigrasi yang belum dipenuhi remaja asal Negeri Anggur tersebut. Namun, kendala itu tak menyurutkan niat Abdullah meminang pacarnya.
Diketahui, untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah, usia calon harus 19 tahun untuk pria, dan 18 tahun bagi wanita.
Abdullah dilaporkan sudah datang ke Polewali Mandar pada Kamis pekan lalu (30/3/2023) dan menemui orangtua Rayatia untuk mengutarakan niatnya.
Orangtua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.
Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.
“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.
Baca juga: Ribuan Warga Perancis Demo, Protes Harga Kebutuhan Pokok Melambung
Kepala KUA Kecamatan Tinamung, Abdul Mubarak yang dihubungi Kompas.com terpisah membenarkan jika Abdullah sudah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.
Dia menegaskan, hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan tersebut perlu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika ingin tetap diteruskan.
"Hukum di Indonesia harus melalui Pengadilan Agama setelah ada penolakan kehendak nikah dari KUA, prosedurnya seperti itu. Kalau diizinkan, direstui dari pengadilan, ada izin dispensasi nikah, kami akan melayani," ujarnya.
Rencananya Kamis besok (6/4/2023), Abdullah bersama ibunya Aida (41) yang tiba di Polewali Mandar sejak pekan Kamis pekan lalu akan mengurus berbagai ketentuan administratif di kantor keimigrasian Polewali Mandar, Sulawesi barat.
“Pihak laki-laki telah mengajukan dispensasi ke pengadilan Agama, soal permohonanya diterima PA atau tidak nanit kita lihat keputusan PA,” jelas Abdul Mubarak.
Abdullah dan Aida diketahui terbang dari Perancis dan mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.