Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus perusakan mobil dinas itu berawal dari viralnya sebuah video yang berisikan rekaman gambar perusakan mobil dinas berpelat merah.
Baca juga: Video Viral Perusakan Mobil Dinas, Mantan Kasatpol PP Padang Panjang Jadi Tersangka
Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.
Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.
Sewaktu dirusak, mobil itu dikendarai oleh sopir Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul membernarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Buntut Perusakan Mobil Dinas, Kasatpol PP Padang Panjang Dinonaktifkan, Staf Ahli Jadi Plh
Buntut dari kejadian itu, Alber dinonaktifkan sebagai Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang dan ditunjuk Staf Ahli Walikota Zulkifli sebagai pelaksana harian.
Diduga perusakan itu untuk mendapatkan klaim asuransi. Hanya saja, ternyata mobil itu belum diasuransikan oleh Pemkot Padang Panjang.
Buntut dari perusakan itu, seorang warga melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.