Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perusakan Mobil Dinas Kasatpol PP Padang Panjang Dibebaskan lewat Keadilan Restoratif

Kompas.com - 06/04/2023, 12:22 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Tersangka perusakan mobil dinas Kasatpol PP Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra dan dua stafnya dibebaskan melalui keadilan restoratif.

Polisi tidak melanjutkan kasus itu ke pengadilan setelah dilakukan penyelesaian lewat keadilan restoratif.

"Benar. Kita selesaikan lewat keadilan restoratif," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Eks Kasatpol PP Padang Panjang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Dinas, Pemkot: Korpri Beri Pendampingan Hukum

Donny menjelaskan penyelesaian lewat keadilan restoratif setelah pihaknya berkonsultasi dengan Forkompinda seperti wali kota dan Kejari Padang Panjang.

Selain itu, wali kota sebagai pemilik aset juga telah membuat surat pernyataan mendukung untuk menyelesaikan persoalan lewat keadilan restoratif.

"Secara syarat formal keadilan restoratif juga sudah terpenuhi seperti ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan tersangka belum pernah dihukum pidana," kata Donny.

Kemudian, kata Donny, pelapor yang merupakan warga Padang Panjang juga bisa menerima penyelesaian lewat keadilan restoratif.

Baca juga: Mengaku Iseng, Ternyata Kasatpol PP Padang Panjang Sengaja Rusak Mobil Dinas untuk Klaim Asuransi

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas, Selasa (14/3/2023)

AD ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya IF (25) dan seorang stafnya IW (42).

 

Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.

Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus perusakan mobil dinas itu berawal dari viralnya sebuah video yang berisikan rekaman gambar perusakan mobil dinas berpelat merah.

Baca juga: Video Viral Perusakan Mobil Dinas, Mantan Kasatpol PP Padang Panjang Jadi Tersangka

Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.

Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.

Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.

Sewaktu dirusak, mobil itu dikendarai oleh sopir Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul membernarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Buntut Perusakan Mobil Dinas, Kasatpol PP Padang Panjang Dinonaktifkan, Staf Ahli Jadi Plh

Buntut dari kejadian itu, Alber dinonaktifkan sebagai Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang dan ditunjuk Staf Ahli Walikota Zulkifli sebagai pelaksana harian.

Diduga perusakan itu untuk mendapatkan klaim asuransi. Hanya saja, ternyata mobil itu belum diasuransikan oleh Pemkot Padang Panjang.

Buntut dari perusakan itu, seorang warga melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com