PADANG, KOMPAS.com-Tersangka perusakan mobil dinas Kasatpol PP Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra dan dua stafnya dibebaskan melalui keadilan restoratif.
Polisi tidak melanjutkan kasus itu ke pengadilan setelah dilakukan penyelesaian lewat keadilan restoratif.
"Benar. Kita selesaikan lewat keadilan restoratif," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Donny menjelaskan penyelesaian lewat keadilan restoratif setelah pihaknya berkonsultasi dengan Forkompinda seperti wali kota dan Kejari Padang Panjang.
Selain itu, wali kota sebagai pemilik aset juga telah membuat surat pernyataan mendukung untuk menyelesaikan persoalan lewat keadilan restoratif.
"Secara syarat formal keadilan restoratif juga sudah terpenuhi seperti ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan tersangka belum pernah dihukum pidana," kata Donny.
Kemudian, kata Donny, pelapor yang merupakan warga Padang Panjang juga bisa menerima penyelesaian lewat keadilan restoratif.
Baca juga: Mengaku Iseng, Ternyata Kasatpol PP Padang Panjang Sengaja Rusak Mobil Dinas untuk Klaim Asuransi
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas, Selasa (14/3/2023)
AD ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya IF (25) dan seorang stafnya IW (42).
Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus perusakan mobil dinas itu berawal dari viralnya sebuah video yang berisikan rekaman gambar perusakan mobil dinas berpelat merah.
Baca juga: Video Viral Perusakan Mobil Dinas, Mantan Kasatpol PP Padang Panjang Jadi Tersangka
Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.
Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.
Sewaktu dirusak, mobil itu dikendarai oleh sopir Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul membernarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Buntut Perusakan Mobil Dinas, Kasatpol PP Padang Panjang Dinonaktifkan, Staf Ahli Jadi Plh
Buntut dari kejadian itu, Alber dinonaktifkan sebagai Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang dan ditunjuk Staf Ahli Walikota Zulkifli sebagai pelaksana harian.
Diduga perusakan itu untuk mendapatkan klaim asuransi. Hanya saja, ternyata mobil itu belum diasuransikan oleh Pemkot Padang Panjang.
Buntut dari perusakan itu, seorang warga melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.