Hingga saat ini lanjut Irwan, berkas perkara khususnya pegawai Dukcapil Kupang, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.
Terhadap pelaku utama kata Irwan, beberapa hari lalu sudah ada petunjuk P19 dari Kejaksaan Negeri dan petunjuk itu sudah dilengkapi semua oleh pihaknya.
"Berkas perkaranya sudah kita kirim sejak dua pekan lalu. Mudah-mudahan tidak ada petunjuk lagi terkait kasus manipulasi data kependudukan itu," ujar Irwan.
Irwan mengaku, pihaknya sangat intens dalam membongkar kasus manipulasi data ini.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Belitung Temukan Masalah Data Kependudukan
Karena, kata dia, bisa berdampak pada hak-hak korban sebagai warga negara tidak diakui, juga berdampak pada validitas data pemilih saat pemilu nanti, jika tidak segera diusut.
"Semuanya berkas perkara, kita sudah penuhi dan kirim kembali ke jaksa. Kita masih menunggu untuk dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan," ujar Irwan.
Untuk para tersangka, dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun enam pelaku tak ditahan, karena kasus ini terkait tentang kelembagaan. Para tersangka dikenakan wajib lapor.
"Kami juga akan koordinasi dengan Polres Manokwari, untuk bagaimana cara kami membawa para pelaku pelaku ke Kupang,"ujar Irwan.
Untuk diketahui, kasus itu terungkap ketika Askino menerima panggilan untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Oelamasi kupang.
Ketika tiba di Kupang, Askino dan kuasa hukumnya merasa janggal, karena Askino masih memegang kartu keluarga dan kartu Tanda penduduk beralamat di Manokwari, tetapi sidangnya di Kupang.
Setelah ditelusuri, ternyata dokumen kependudukan Askino telah dimanipulasi oleh sang istri. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.
Untuk motifnya masih didalami. Namun, berdasarkan data sementara, manipulasi kependudukan itu dilakukan, diduga karena pelaku ingin menyekolahkan anak mereka di Kupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.