Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Bendahara BLK Ambon Ditahan

Kompas.com - 05/04/2023, 18:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - LF alias Leo, bendahara pengeluaran kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di kantor BLK Ambon tahun 2021.

Leo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (5/4/2023) sore.

Kepala Kejari Ambon Adrhyansa mengatakan penetapan Leo sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Adrhyansa kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Rabu sore.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Leo langsung digiring petugas menuju Rutan Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.

“Tersangka, hari ini kita langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon, terhitung hari ini,” katanya.

Dia membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam dugaan kasus tersebut yakni dengan cara merekayasa nota-nota pembelanjaan.

Di mana nota yang direkayasa itu disesuaikan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam DIPA BLK Ambon.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD di Bali Divonis 10 Tahun Penjara

Tersangka kemudian membuat stempel palsu dan menandatangani sendiri kwaitansi tanda terima atas nama pihak ketiga untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Tersangka membuat dan menandatangani sendiri kwaintansi tanda terima atas nama pihak ketiga selanjutnya membuat stempel lalu dicap atas nama sejumlah toko kemudian nota dan kwintansi tersebut dilampirkan dalam pertanggungjawaban,” katanya.

Dia mengaku dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan adanya kerugian Negara mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Terkait kasus itu, penyidik telah berkoordinasi dengan auditor dari BPKP Maluku untuk menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut. Ia memastikan jumlah kerugian akibat perbuatan tersangka jauh lebib besar dari yang ditemukan penyidik.

“Untuk sementara dari hasil penyidikan ditemukan ada kerugian keunagan Negara senilai lebih dari 500 juta, itu baru perhitungan sementara dan penyidik sudah berkoordinasi dengan auditor dari BPKP mungkin angka kerugian akan lebih besar lagi,” ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kalbar Terdakwa Korupsi BP2TD Mempawah Rp 122 Miliar Mundur

Dia menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pantauan Kompas.com di kantor Kejari Ambon, tersangka yang menggunakan rompi tahanan Kejari Ambon langsung dibawa petugas menuju mobil tahanan di depan kantor tersebut dan kemudian dibawa menuju Rutan Ambon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com