AMBON, KOMPAS.com - LF alias Leo, bendahara pengeluaran kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di kantor BLK Ambon tahun 2021.
Leo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (5/4/2023) sore.
Kepala Kejari Ambon Adrhyansa mengatakan penetapan Leo sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Adrhyansa kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Rabu sore.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Leo langsung digiring petugas menuju Rutan Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.
“Tersangka, hari ini kita langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon, terhitung hari ini,” katanya.
Dia membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam dugaan kasus tersebut yakni dengan cara merekayasa nota-nota pembelanjaan.
Di mana nota yang direkayasa itu disesuaikan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam DIPA BLK Ambon.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD di Bali Divonis 10 Tahun Penjara
Tersangka kemudian membuat stempel palsu dan menandatangani sendiri kwaitansi tanda terima atas nama pihak ketiga untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Tersangka membuat dan menandatangani sendiri kwaintansi tanda terima atas nama pihak ketiga selanjutnya membuat stempel lalu dicap atas nama sejumlah toko kemudian nota dan kwintansi tersebut dilampirkan dalam pertanggungjawaban,” katanya.
Dia mengaku dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik ditemukan adanya kerugian Negara mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Terkait kasus itu, penyidik telah berkoordinasi dengan auditor dari BPKP Maluku untuk menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut. Ia memastikan jumlah kerugian akibat perbuatan tersangka jauh lebib besar dari yang ditemukan penyidik.
“Untuk sementara dari hasil penyidikan ditemukan ada kerugian keunagan Negara senilai lebih dari 500 juta, itu baru perhitungan sementara dan penyidik sudah berkoordinasi dengan auditor dari BPKP mungkin angka kerugian akan lebih besar lagi,” ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kalbar Terdakwa Korupsi BP2TD Mempawah Rp 122 Miliar Mundur
Dia menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pantauan Kompas.com di kantor Kejari Ambon, tersangka yang menggunakan rompi tahanan Kejari Ambon langsung dibawa petugas menuju mobil tahanan di depan kantor tersebut dan kemudian dibawa menuju Rutan Ambon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.