Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Kalbar Terdakwa Korupsi BP2TD Mempawah Rp 122 Miliar Mundur

Kompas.com - 05/04/2023, 14:11 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Erry Iriansyah, telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Mempawah.

Ketua DPD Partai Golkar Kalbar Maman Abdurrahman memastikan, bahwa terdakwa Erry Iriansyah telah mengajukan pengunduran diri.

Baca juga: Jokowi Harap RUU Perampasan Aset Akan Memudahkan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi

“Yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kalbar,” kata Maman saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

Maman menerangkan, selain mundur dari DPRD, terdakwa Erry Iriansyah juga menyatakan mundur dari kader Partai Golkar. Dengan demikian, jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kubu Raya telah diganti.

“Sebagai kader, yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri,” ucap Maman.

Saat ini, proses persidangan yang dipimpin hakim Tri Retnaningsih telah memasuki pekan ketiga, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Kementerian Perhubungan dan pihak-pihak swasta pelaksana proyek.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Gandi Wijaya mengatakan, pembangunan  gedung BP2TD Mempawah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD) tahun 2016 di Kementerian Perhubungan senilai Rp 122 miliar.

“Anggaran tersebut dibagi menjadi empat pekat pekerjaan, yakni paket 1 senilai Rp 15 miliar, paket 2 senilai Rp 6 miliar, paket 3 senilai Rp 20  miliar, paket 4 senilai Rp 15 miliar dan pembangunan infrastruktur dan lansekap Rp 65 miliar,” kata Gandi,.

Dijelaskan, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, yakni Prayitno selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Erry Iriansyah dan Joni Isnaini sebagai pemilik dan operator pekerjaan, kemudian Nurlela dan Razali Bustam pemilik perusahaan yang digunakan ikut lelang dan Ghazali yang mengurus administrasi.

Keenam orang ini, melalui materi dakwaan, disebut melakukan sejumlah komunikasi dan pertemuan untuk merancang untuk memenangkan proses pelelangan.

Kemudian, hasil penghitungan yang dilakukan BPK, dalam proses pelaksaan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 32 miliar.

“Selain dijerat undang-undang tipikor, 3 terdakwa Prayitno, Erry Iriansyah dan Joni Isnaini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Gandi.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com