SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak dua mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan pidana penjara 7,5 tahun.
Keduanya yakni mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo menyebut, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 3 miliar.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp 575 Juta
Kedunya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Endo dihadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (3/4/2023).
Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan atau harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara 3 tahun 10 bulan.
Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengarka pembelaan atau pledoi dari pengacara maupun kedua terdakwa.
Baca juga: Bertambah, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Jadi 4 Orang
Dalam uraian jaksa, perbuatan terdawka berawal daru Disnakertrans mendapat bantuan Rp 3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada 2020.
Anggaran itu untuk dialokasikan penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.