SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak dua mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan pidana penjara 7,5 tahun.
Keduanya yakni mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo menyebut, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 3 miliar.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp 575 Juta
Kedunya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan membayar denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Endo dihadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (3/4/2023).
Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan atau harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara 3 tahun 10 bulan.
Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengarka pembelaan atau pledoi dari pengacara maupun kedua terdakwa.
Baca juga: Bertambah, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Jadi 4 Orang
Dalam uraian jaksa, perbuatan terdawka berawal daru Disnakertrans mendapat bantuan Rp 3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada 2020.
Anggaran itu untuk dialokasikan penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.
Dana bantuan itu pun disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Pemkab Serang dipergunakan untuk pembuatan wastafel portable sebanyak 112 unit.
Kemudian pembelian masker sebanyak 44 ribu lembar, pembelian 4.000 hazmat, dan pembuatan face shield pada 2020.
Namun, kedua terdakwa melakukan audensi pada Agustus 2020 dengan Lembaga kebijakan pengadaan barang mengenai dana bantuan Rp 3 miliar itu.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Dibawa ke Kupang
Pada pertemuan itu, disampaikan bahwa bantuan tersebut harus digunakan untuk pelatihan, bukan pengadaan barang.
Pada 25 Agustus 2020, terdakwa mengirimkan surat ke Bupati Serang Tatu Chasanah mengenai perubahan penggunaan anggaran.
Anggaran Rp3 miliar yang awalnya disepakati untuk pengadaan masker dan lainnya itu diganti menjadi pelatihan menjahit masker hingga APD untuk masyarakat terdampak.
Pada Oktober, Bupati Serang mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.
Lembaga yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya, dan Raudhatul Athfal.
Baca juga: Mantan Bendahara BPBD Flores Timur yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Ditahan
Akibat perbuatan terdakwa R Setiawan bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.