LARANTUKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur akhirnya menyerahkan berkas perkara dan terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (24/11/2022).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Kornelis S Oematan mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan surat dakwaan kasus tersebut rampung.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Dibawa ke Kupang
"Hari ini kita limpahkan berkas perkara, tersangka serta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang," ujar Kornelis dalam keterangannya, Kamis.
Kornelis melanjutkan, ketiga terdakwa yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka, akan ditempatkan di dua lokasi berbeda.
Kedua terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah Flores Timur PIG dan Kepala Pelaksana BPBD AHB ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Sementara mantan Bendahara BPBD berinisial PLT ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.
"Setelah pelimpahan ini maka selanjutnya kami menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang," katanya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021.
BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.
Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.