SIKKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sikka memastikan, dua tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan uang kerugian negara, Senin (20/2/2023).
Kedua tersangka, yakni LG selaku Direktur CV. Dewi Sartika dan MRL sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka R. Ibrahim menyebutkan, total uang yang dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar Rp. 575.601.878.
Baca juga: Bertambah, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Jadi 4 Orang
"Tersangka LG mengembalikan uang sebesar Rp 551.021.128. Uang tersebut diserahkan oleh istri tersangka berinisial LH," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Senin.
Sementara tersangka MRL, lanjutnya, total uang kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp 24.580.750. Uang tersebut diserahkan suami tersangka, YS.
“Total uang yang dikembalikan Rp. 575.601.878,” katanya.
Ibrahim mengatakan, hingga saat ini kedua tersangka masih ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.
Sebelumnya, kasus ini berawal ketika BPBD Sikka menganggarkan dana sebesar Rp 1.981.975.100 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dana tersebut untuk pengadaan kebutuhan dasar permakaman serta penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Baca juga: Cerita Nelayan di Sikka, Selamatkan Penyu Belimbing yang Tersangkut Pukat
Selain itu, pengadaan logistik untuk penanganan tanggap darurat tertentu di tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 724.678.878.
Dalam kasus itu, Jaksa menetapkan empat tersangka, yakni LG, MRL, EH selaku Kepala Sub-Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka, dan MBD selaku Kepala Pelaksana atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.