Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp 575 Juta

Kompas.com - 20/02/2023, 22:23 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sikka memastikan, dua tersangka kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan uang kerugian negara, Senin (20/2/2023).

Kedua tersangka, yakni LG selaku Direktur CV. Dewi Sartika dan MRL sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka R. Ibrahim menyebutkan, total uang yang dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar Rp. 575.601.878.

Baca juga: Bertambah, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Sikka Jadi 4 Orang

"Tersangka LG mengembalikan uang sebesar Rp 551.021.128. Uang tersebut diserahkan oleh istri tersangka berinisial LH," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Senin.

Sementara tersangka MRL, lanjutnya, total uang kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp 24.580.750. Uang tersebut diserahkan suami tersangka, YS.

“Total uang yang dikembalikan Rp. 575.601.878,” katanya.

Ibrahim mengatakan, hingga saat ini kedua tersangka masih ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika BPBD Sikka menganggarkan dana sebesar Rp 1.981.975.100 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Dana tersebut untuk pengadaan kebutuhan dasar permakaman serta penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.

Baca juga: Cerita Nelayan di Sikka, Selamatkan Penyu Belimbing yang Tersangkut Pukat

Selain itu, pengadaan logistik untuk penanganan tanggap darurat tertentu di tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pengelolaan anggaran yang tidak sesuai yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 724.678.878.

Dalam kasus itu, Jaksa menetapkan empat tersangka, yakni LG, MRL, EH selaku Kepala Sub-Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka, dan MBD selaku Kepala Pelaksana atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Situasi Dirasa Aman, Trigana Air Buka Kembali Penerbangan ke Oksibil

Situasi Dirasa Aman, Trigana Air Buka Kembali Penerbangan ke Oksibil

Regional
M Haris Jadi Pj Bupati Bangka, Fokus Atasi Stunting hingga Kemiskinan

M Haris Jadi Pj Bupati Bangka, Fokus Atasi Stunting hingga Kemiskinan

Regional
Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum

Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum

Regional
Cakupan JKN Sumatera Barat di Bawah Nasional

Cakupan JKN Sumatera Barat di Bawah Nasional

Regional
Polisi Amankan 5 Remaja Kasus 'Bullying' Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku

Polisi Amankan 5 Remaja Kasus "Bullying" Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku

Regional
Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Regional
Tetangga Korban Emosi, Pelaku 'Bullying' Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Tetangga Korban Emosi, Pelaku "Bullying" Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Regional
Mengenal Pohon Pule, Pohon Iblis Berharga Fantastis yang Kaya Manfaat

Mengenal Pohon Pule, Pohon Iblis Berharga Fantastis yang Kaya Manfaat

Regional
Lewat 'Boga Tresna Werdha', Pemkab Jembrana Salurkan Makanan Bergizi untuk Lansia Terlantar

Lewat "Boga Tresna Werdha", Pemkab Jembrana Salurkan Makanan Bergizi untuk Lansia Terlantar

Regional
Gibran Enggan Tanggapi soal Didorong Sekjen PBB untuk Jadi Bacawapres Prabowo

Gibran Enggan Tanggapi soal Didorong Sekjen PBB untuk Jadi Bacawapres Prabowo

Regional
Ibu dan 4 Anak di Sikka yang Tinggal di Gubuk Reyot Dapat Bantuan Rp 1,4 Juta dari Kemensos

Ibu dan 4 Anak di Sikka yang Tinggal di Gubuk Reyot Dapat Bantuan Rp 1,4 Juta dari Kemensos

Regional
Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya

Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya

Regional
Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Diserang 38 Tinju dan Tendangan, Video Perundungan Viral

Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Diserang 38 Tinju dan Tendangan, Video Perundungan Viral

Regional
Keluarga Ajudan Kapolda Kaltara Minta Supaya Kasus Kematiannya Ditangani secara Transparan

Keluarga Ajudan Kapolda Kaltara Minta Supaya Kasus Kematiannya Ditangani secara Transparan

Regional
Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com