Dana bantuan itu pun disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Pemkab Serang dipergunakan untuk pembuatan wastafel portable sebanyak 112 unit.
Kemudian pembelian masker sebanyak 44 ribu lembar, pembelian 4.000 hazmat, dan pembuatan face shield pada 2020.
Namun, kedua terdakwa melakukan audensi pada Agustus 2020 dengan Lembaga kebijakan pengadaan barang mengenai dana bantuan Rp 3 miliar itu.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Dibawa ke Kupang
Pada pertemuan itu, disampaikan bahwa bantuan tersebut harus digunakan untuk pelatihan, bukan pengadaan barang.
Pada 25 Agustus 2020, terdakwa mengirimkan surat ke Bupati Serang Tatu Chasanah mengenai perubahan penggunaan anggaran.
Anggaran Rp3 miliar yang awalnya disepakati untuk pengadaan masker dan lainnya itu diganti menjadi pelatihan menjahit masker hingga APD untuk masyarakat terdampak.
Pada Oktober, Bupati Serang mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.
Lembaga yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya, dan Raudhatul Athfal.
Baca juga: Mantan Bendahara BPBD Flores Timur yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Ditahan
Akibat perbuatan terdakwa R Setiawan bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi, yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.