ENDE, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial HGR, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana komite sekolah senilai Rp 1.726.681.118.
Dalam kasus itu, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende juga menetapkan WD, mantan bendahara SMK N 1 Ende, sebagai tersangka.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun ajaran 2019 hingga Desember 2021.
Baca juga: Berkas Perkara Eks Kepsek SMKN 1 Ende Terkait Korupsi Dana Komite Rp 1,7 Miliar Dinyatakan Lengkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HGR mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, seperti bersenang-senang ke tempat hiburan atau karaoke dan bermain judi.
"Sebagian uang diberikan kepada istri dan anak-anaknya. Sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk dirinya, istri dan anak-anak," ujar Andre dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas
Andre menyebut, total uang korupsi yang diakui HGR senilai Rp 403.500.000.
Andre menerangkan, motif tersangka HGR melakukan korupsi karena ia menilai bahwa uang komite bukan keuangan negara sehingga dapat digunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.
Ia juga berpura-pura tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur tentang keuangan komite sekolah.
"Tersangka WD dalam jabatannya sebagai bendahara mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR," katanya.
Modus operandinya, jelas Andre, tersangka HGR mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu menjadi bendahara.
Selain itu, penggunaan serta pengelolaan keuangan komite sekolah tidak melibatkan dan mendapat persetujuan ketua dan sekretaris komite.
Akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp 1.726.681.118.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.