Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas

Kompas.com - 27/03/2023, 10:07 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - YK (43) pengendara motor asal Dusun E Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas usai dianiaya seorang pemuda berinisial SK (20).

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (25/3/2023).

"Saat ini pelaku sudah ditahan," ujar Yance dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangan, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Yance mengungkapkan, penganiayaan bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi 6414 PX datang dari lorong samping Rumah Sakit St. Antonius Jopu menuju jalan utama dengan kecepatan tinggi.

Saat itu pelaku bersama warga sedang mengerjakan gapura.

"Korban kemudian menyerempet pelaku sambil buang ludah, dan berkata kepada pelaku untuk tidak berdiri di jalan," jelas Yance.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Rp 50 Juta, Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Ende Ditahan

Emosi SK tersulut dan langsung menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh.

Pelaku kemudian meninju korban di bagian wajah bekali-kali. Ia juga memukul korban di bagian kaki dan tangan menggunakan sebilah kayu.

Akibatnya korban mengeluarkan darah di bagian mulut, luka lebam di bagian mata, dan luka di bagian kaki dan tangan.

Kasus ini kemudian dilaporkan warga setempat, FXN (55) ke Polsek Wolowaru dengan laporan polisi nomor LP/B/07/III/2023/ SPKT / Sek. Wolowaru/ Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 25 Maret 2023

Setelah menerima laporan tersebut polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Pria di Luwu Utara Aniaya Istrinya hingga Luka Parah Setelah Melihatnya Berhubungan Seks dengan Lelaki Lain

"Motif penganiayaan ini karena pelaku sakit hati karena diserempet korban menggunakan sepeda motor dan diludahi oleh korban," terangnya.

Yance menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang perbuatan pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku sudah ditahan dan untuk memperjelas perbuatan pelaku telah dilakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com