Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas

Kompas.com - 27/03/2023, 10:07 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - YK (43) pengendara motor asal Dusun E Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas usai dianiaya seorang pemuda berinisial SK (20).

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (25/3/2023).

"Saat ini pelaku sudah ditahan," ujar Yance dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangan, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Yance mengungkapkan, penganiayaan bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi 6414 PX datang dari lorong samping Rumah Sakit St. Antonius Jopu menuju jalan utama dengan kecepatan tinggi.

Saat itu pelaku bersama warga sedang mengerjakan gapura.

"Korban kemudian menyerempet pelaku sambil buang ludah, dan berkata kepada pelaku untuk tidak berdiri di jalan," jelas Yance.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Rp 50 Juta, Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Ende Ditahan

Emosi SK tersulut dan langsung menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh.

Pelaku kemudian meninju korban di bagian wajah bekali-kali. Ia juga memukul korban di bagian kaki dan tangan menggunakan sebilah kayu.

Akibatnya korban mengeluarkan darah di bagian mulut, luka lebam di bagian mata, dan luka di bagian kaki dan tangan.

Kasus ini kemudian dilaporkan warga setempat, FXN (55) ke Polsek Wolowaru dengan laporan polisi nomor LP/B/07/III/2023/ SPKT / Sek. Wolowaru/ Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 25 Maret 2023

Setelah menerima laporan tersebut polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Pria di Luwu Utara Aniaya Istrinya hingga Luka Parah Setelah Melihatnya Berhubungan Seks dengan Lelaki Lain

"Motif penganiayaan ini karena pelaku sakit hati karena diserempet korban menggunakan sepeda motor dan diludahi oleh korban," terangnya.

Yance menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang perbuatan pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku sudah ditahan dan untuk memperjelas perbuatan pelaku telah dilakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Regional
Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Regional
Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Regional
Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Regional
Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | 'Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah'

[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | "Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah"

Regional
Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Regional
Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Regional
Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Nyamuk Wolbachia Dipastikan Aman untuk Manusia, Tidak Berkembang di Luar Inangnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com