Salin Artikel

Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (25/3/2023).

"Saat ini pelaku sudah ditahan," ujar Yance dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Yance mengungkapkan, penganiayaan bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi 6414 PX datang dari lorong samping Rumah Sakit St. Antonius Jopu menuju jalan utama dengan kecepatan tinggi.

Saat itu pelaku bersama warga sedang mengerjakan gapura.

"Korban kemudian menyerempet pelaku sambil buang ludah, dan berkata kepada pelaku untuk tidak berdiri di jalan," jelas Yance.

Emosi SK tersulut dan langsung menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh.

Pelaku kemudian meninju korban di bagian wajah bekali-kali. Ia juga memukul korban di bagian kaki dan tangan menggunakan sebilah kayu.

Akibatnya korban mengeluarkan darah di bagian mulut, luka lebam di bagian mata, dan luka di bagian kaki dan tangan.

Kasus ini kemudian dilaporkan warga setempat, FXN (55) ke Polsek Wolowaru dengan laporan polisi nomor LP/B/07/III/2023/ SPKT / Sek. Wolowaru/ Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 25 Maret 2023

Setelah menerima laporan tersebut polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

"Motif penganiayaan ini karena pelaku sakit hati karena diserempet korban menggunakan sepeda motor dan diludahi oleh korban," terangnya.

Yance menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang perbuatan pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku sudah ditahan dan untuk memperjelas perbuatan pelaku telah dilakukan rekonstruksi langsung di TKP dengan 23 adegan yang diperankan oleh pelaku sendiri dan saksi-saksi," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/100711078/diserempet-dan-diludahi-saat-kerjakan-gapura-pria-di-ende-aniaya-pengendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke