ENDE, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende berinisial KN atas dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 50 juta.
Kepala Kepolisian Resor Ende AKBP Andre Librian mengatakan, tersangka telah ditahan sejak Senin (13/3/2023).
Baca juga: Pemkab Ende Janji Segera Perbaiki Ruas Jalan Rusak di Trans Utara Flores
"Kami panggil dan ambil keterangan terakhir pada Senin 13 Maret 2023. Setelah diperiksa KN langsung ditahan," ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Andre mengungkapkan, kasus ini berawal ketika Dinas PK Ende melakukan pengadaan barang atau sarana pendidikan berupa laptop. Barang tersebut sudah didatangkan oleh penyedia tetapi belum dibayar.
Penyedia lalu mendatangi Dinas PK Ende untuk menanyakan pembayaran. Namun saat itu, penyedia mendapat penjelasan bahwa barang tersebut sudah dibayar dan dibuktikan dengan kuitansi.
Andre menambahkan, penyedia sempat kaget karena tidak pernah membuat kwitansi pembayaran. Belakangan diketahui kwitansi itu palsu dan dibuat oleh tersangka.
Melihat adanya kejanggalan dan terus didesak pihak penyedia, Dinas PK Ende melaporkan kasus tersebut ke Polres Ende.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pengadaan barang oleh KN.
"Tersangka diduga digelapkan uang dari dinas PK yang seharusnya dibayarkan ke penyedia atau rekanan untuk pengadaan laptop. Uang itu tidak dibayarkan dan tersangka membuat kuitansi palsu pembayaran," jelasnya.
Baca juga: Stok Minyak Goreng di Ende Kosong, Bulog: Gula Pasir Sisa 600 Kilogram
Andre menyebut jumlah uang yang digelapkan tersangka sekitar Rp 50 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Saat ini tersangka sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan setelah merampungkan pemberkasan maka segera dilimpahkan ke jaksa. Pasal yang disangkakan adalah penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.