Salin Artikel

Diduga Gelapkan Uang Rp 50 Juta, Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Ende Ditahan

Kepala Kepolisian Resor Ende AKBP Andre Librian mengatakan, tersangka telah ditahan sejak Senin (13/3/2023).

"Kami panggil dan ambil keterangan terakhir pada Senin 13 Maret 2023. Setelah diperiksa KN langsung ditahan," ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Andre mengungkapkan, kasus ini berawal ketika Dinas PK Ende melakukan pengadaan barang atau sarana pendidikan berupa laptop. Barang tersebut sudah didatangkan oleh penyedia tetapi belum dibayar.

Penyedia lalu mendatangi Dinas PK Ende untuk menanyakan pembayaran. Namun saat itu, penyedia mendapat penjelasan bahwa barang tersebut sudah dibayar dan dibuktikan dengan kuitansi.

Andre menambahkan, penyedia sempat kaget karena tidak pernah membuat kwitansi pembayaran. Belakangan diketahui kwitansi itu palsu dan dibuat oleh tersangka.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pengadaan barang oleh KN.

"Tersangka diduga digelapkan uang dari dinas PK yang seharusnya dibayarkan ke penyedia atau rekanan untuk pengadaan laptop. Uang itu tidak dibayarkan dan tersangka membuat kuitansi palsu pembayaran," jelasnya.

Andre menyebut jumlah uang yang digelapkan tersangka sekitar Rp 50 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Saat ini tersangka sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan setelah merampungkan pemberkasan maka segera dilimpahkan ke jaksa. Pasal yang disangkakan adalah penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/115234778/diduga-gelapkan-uang-rp-50-juta-mantan-kabid-di-dinas-pendidikan-ende

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke