SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi memburu pembuat aplikasi penyedia data nomor induk kependudukan (NIK) di internet. Pasalnya, melalui aplikasi tersebut ribuan NIK warga Jawa Tengah (Jateng) disalahgunakan untuk bisnis sim card atau kartu perdana seluler.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, Polda Jateng akan berkerja sama dengan Polri dan Kominfo untuk memburu pelaku.
"Kami masih cari pembuat aplikasi ini," jelasnya kepada awak media di kantornya, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Pria Lulusan SMA Asal Batang Ngaku Dapat Ribuan NIK Warga dari Google untuk Bisnis SIM Card
Dia menjelaskan, data pribadi yang diunggah dalam aplikasi Smart App tersebut digunakan tersangka KA untuk berbisnis kartu perdana di Kabupaten Batang.
"Kita tak ingin data kependudukan disalahgunakan," kata dia.
Subagio juga mempertanyakan adanya data kependudukan yang terbuka secara umum di internet.
"Padahal itu rentan disalahgunakan," ujar Subagio.
Dia berharap, masyarakat berhati-hati dan tidak sembarangan memasukkan data kependudukan di internet. Data pribadi tak seharusnya diserahkan orang lain.
"Warga perlu berhati-hati dalam memberikan data pribadi ke penyedia aplikasi," imbuhnya.
Polisi juga sudah menyediakan aplikasi klepon.in. Melalui aplikasi tersebut warga bisa mengadu jika nomor telepon dan data kependudukannya disalah gunakan.
"Warga bisa mengadu ke aplikasi itu," ucap Subagio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.