Salin Artikel

Istri di Kupang Diduga Manipulasi Data Kependudukan Suami, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Kedatangan Askino, untuk menanyakan perkembangan laporan polisi tentang manipulasi data kependudukan yang dibuatnya pada 15 Maret 2021 lalu, dengan nomor laporan LP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang.

Dia mengadu ke Polres Kupang, setelah mengetahui data kependudukan dimanipulasi oleh mantan istrinya berinisial MN, warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Ia menduga, manipulasi itu dilakukan bersama sejumlah oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kupang dan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Manokwari, Papua Barat.

Askino dan kuasa hukumnya langsung bertemu Kepala Kepolisian Resor Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi FX Irwan Arianto dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu Elpidus Kono Feka.

"Akibat kasus ini yang masih menggantung, saya mengalami kesulitan untuk mengurus apapun karena butuh KTP. Tanpa KTP dan domisili yang jelas, tentun sangat susah bagi saya untuk mengurus yang lain," kata Askino, kepada sejumlah wartawan di Markas Polres Kupang.

Dia berharap, kasus ini bisa ditangani hingga ke Pengadilan Negeri Kupang, sehingga ia bisa beraktivitas kembali sebagai warga Manokwari.

Kuasa Hukum korban, Herry Kurniawan, mengatakan, dampak dari manipulasi data kependudukan, kliennya tidak bisa menggunakan haknya sebagai warga negara.

"Klien saya juga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum nanti," ujar Herry.

Saat mendatangi Markas Polres Kupang, Herry dan kliennya menunjukkan sejumlah bukti berupa kartu keluarga dan sejumlah dokumen yang telah dimanipulasi oleh oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kupang dan Manokwari bersama mantan istrinya dan seorang calo.

Ironisnya, kata Herry, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri sejak sebulan lalu, tapi sampai saat ini, belum juga berlanjut ke pengadilan.

Polisi tetapkan 6 tersangka

Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi FX Irwan Arianto, mengatakan, terkait laporan kasus itu, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Para tersangka yakni MN sebagai tersangka utama, kemudian YW sebagai calo. JK dan AB, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.

Kemudian, IP dan YI, yang merupakan pegawai dan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari.

"Terkait laporannya sangat lama. Namun semenjak saya masuk sebagai Kapolres, kasus ini menjadi atensi saya karena melibatkan dua lembaga yakni Dukcapil Kabupaten Kupang dan Dukcapil Manokwari," ungkap Irwan.

Hingga saat ini lanjut Irwan, berkas perkara khususnya pegawai Dukcapil Kupang, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

Terhadap pelaku utama kata Irwan, beberapa hari lalu sudah ada petunjuk P19 dari Kejaksaan Negeri dan petunjuk itu sudah dilengkapi semua oleh pihaknya.

"Berkas perkaranya sudah kita kirim sejak dua pekan lalu. Mudah-mudahan tidak ada petunjuk lagi terkait kasus manipulasi data kependudukan itu," ujar Irwan.

Irwan mengaku, pihaknya sangat intens dalam membongkar kasus manipulasi data ini.

Karena, kata dia, bisa berdampak pada hak-hak korban sebagai warga negara tidak diakui, juga berdampak pada validitas data pemilih saat pemilu nanti, jika tidak segera diusut.

"Semuanya berkas perkara, kita sudah penuhi dan kirim kembali ke jaksa. Kita masih menunggu untuk dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan," ujar Irwan.

Untuk para tersangka, dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun enam pelaku tak ditahan, karena kasus ini terkait tentang kelembagaan. Para tersangka dikenakan wajib lapor.

"Kami juga akan koordinasi dengan Polres Manokwari, untuk bagaimana cara kami membawa para pelaku pelaku ke Kupang,"ujar Irwan.

Terungkap saat sidang cerai

Untuk diketahui, kasus itu terungkap ketika Askino menerima panggilan untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Oelamasi kupang.

Ketika tiba di Kupang, Askino dan kuasa hukumnya merasa janggal, karena Askino masih memegang kartu keluarga dan kartu Tanda penduduk beralamat di Manokwari, tetapi sidangnya di Kupang.

Setelah ditelusuri, ternyata dokumen kependudukan Askino telah dimanipulasi oleh sang istri. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Untuk motifnya masih didalami. Namun, berdasarkan data sementara, manipulasi kependudukan itu dilakukan, diduga karena pelaku ingin menyekolahkan anak mereka di Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/05/203421278/istri-di-kupang-diduga-manipulasi-data-kependudukan-suami-polisi-tetapkan-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke