BATAM, KOMPAS.com - Ari Rosandhi (41) tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020 senilai Rp1,6 miliar, sempat melarikan diri hingga akhirnya diringkus Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Jumat (31/3/2023).
Anak mantan Gubernur Kepri ini kabur menggunakan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BP 1373 A.
Mobil itu merupakan kendaraan dinas atas nama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri.
"Pelaku kita tangkap saat sedang menggunakan mobil dinas milik Pemrov Kepri," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi ditemui di Kabil, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Tiba di Batam, Anak Mantan Gubernur Kepri Resmi Tersangka dan Ditahan di Mapolda Kepri
Dijelaskan Nasriadi, proses penangkapan Ari Rosandhi cukup panjang.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menelusurinya dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga menangkap pelaku di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Saat diamankan, pelaku mengaku akan kembali ke Kota Batam. Namun kami menduga, dia akan terbang ke tempat lainnya untuk menjauhi tangkapan Polisi," terang Nasriadi.
Nasriadi menyatakan menelusuri lebih dalam terhadap mobil dinas yang digunakan Ari Rosandhi untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.
"Masih kami kembangkan, apakah ada keterlibatan oknum yang memberikan mobil dinas Pemprov Kepri atau apakah oknum tersbut sengaja menyembunyikan tersangka atau turut serta dalam perkara ini," tegas Nasriadi.
Sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan dari klaster kedua kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri tahun anggaran 2020 mencapai Rp1.638.000.000 dan total tersangka tujuh orang.
Kasus korupsi dana hibah ini sengaja dibagi ke dalam beberapa klaster.
Hal ini dilakukan guna memudahkan pengungkapan kasus, dan penyelidikan terduga pelaku lainnya.
Selain Ari Rosandhi yang merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Kepri Isdianto dan Abdi Surya Rendra, Ditreskrimsus juga telah menahan empat tersangka lainya, yakni masing-masing berinisial ZU, ON, SA, dan AN yang diamankan di Tanjungpinang pada Kamis (8/12/2022).