Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 1,6 Miliar, Anak Mantan Gubernur Kepri Kabur dengan Mobil Dinas

Anak mantan Gubernur Kepri ini kabur menggunakan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BP 1373 A. 

Mobil itu merupakan kendaraan dinas atas nama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri.

"Pelaku kita tangkap saat sedang menggunakan mobil dinas milik Pemrov Kepri," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi ditemui di Kabil, Senin (3/4/2023).

Dijelaskan Nasriadi, proses penangkapan Ari Rosandhi cukup panjang.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menelusurinya dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga menangkap pelaku di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

"Saat diamankan, pelaku mengaku akan kembali ke Kota Batam. Namun kami menduga, dia akan terbang ke tempat lainnya untuk menjauhi tangkapan Polisi," terang Nasriadi.

Nasriadi menyatakan menelusuri lebih dalam terhadap mobil dinas yang digunakan Ari Rosandhi untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.

"Masih kami kembangkan, apakah ada keterlibatan oknum yang memberikan mobil dinas Pemprov Kepri atau apakah oknum tersbut sengaja menyembunyikan tersangka atau turut serta dalam perkara ini," tegas Nasriadi.

Sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan dari klaster kedua kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri tahun anggaran 2020 mencapai Rp1.638.000.000 dan total tersangka tujuh orang.

Kasus korupsi dana hibah ini sengaja dibagi ke dalam beberapa klaster.

Hal ini dilakukan guna memudahkan pengungkapan kasus, dan penyelidikan terduga pelaku lainnya.

Selain Ari Rosandhi yang merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Kepri Isdianto dan Abdi Surya Rendra, Ditreskrimsus juga telah menahan empat tersangka lainya, yakni masing-masing berinisial ZU, ON, SA, dan AN yang diamankan di Tanjungpinang pada Kamis (8/12/2022).


Pada klaster kedua ini para tersangka diketahui turut berperan membuat kegiatan fiktif, yang menggunakan anggaran Dana Hibah APBD Kepri tahun anggaran 2020.

Nantinya, dana kegiatan fiktif ini dibagi sesuai peran dan tugas masing-masing.

Kemudian anggaran sisa diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu, yang merupakan tersangka pada klaster pertama.

Untuk peran masing-masing tersangka yakni tersangka ZU berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama).

Tersangka ON berperan sebagai pengelola dana hibah, dan tersangka SA merupakan pembuat proposal fiktif dan berhubungan dengan tersangka ZU.

Lalu, tersangka An merupakan orang yang diminta Zu dan ON untuk menyediakan sarana pendukung seperti peserta kegiatan, hingga kelengkapan alat untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.

Bahkan keempat orang tersebut yakni, ZU, ON, SA, dan AN hanya pelaksana berdasarkan perintah dan permintaan dari TW yang merupakan terdakwa kasus korupsi klaster pertama.

Selain mengamankan pelaku Ari Rosandhi dan Abdi Surya Rendra, Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova warna Hitam dengan Nomor Plat Dinas Pemprov Kepri BP 1373 A yang digunakan pelaku untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.

Sebelumnya, pada klaster pertama polisi berhasil membongkar korupsi tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Ada enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/03/172556278/diduga-korupsi-dana-hibah-rp-16-miliar-anak-mantan-gubernur-kepri-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke