Pada klaster kedua ini para tersangka diketahui turut berperan membuat kegiatan fiktif, yang menggunakan anggaran Dana Hibah APBD Kepri tahun anggaran 2020.
Nantinya, dana kegiatan fiktif ini dibagi sesuai peran dan tugas masing-masing.
Kemudian anggaran sisa diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu, yang merupakan tersangka pada klaster pertama.
Untuk peran masing-masing tersangka yakni tersangka ZU berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama).
Tersangka ON berperan sebagai pengelola dana hibah, dan tersangka SA merupakan pembuat proposal fiktif dan berhubungan dengan tersangka ZU.
Lalu, tersangka An merupakan orang yang diminta Zu dan ON untuk menyediakan sarana pendukung seperti peserta kegiatan, hingga kelengkapan alat untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.
Bahkan keempat orang tersebut yakni, ZU, ON, SA, dan AN hanya pelaksana berdasarkan perintah dan permintaan dari TW yang merupakan terdakwa kasus korupsi klaster pertama.
Selain mengamankan pelaku Ari Rosandhi dan Abdi Surya Rendra, Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova warna Hitam dengan Nomor Plat Dinas Pemprov Kepri BP 1373 A yang digunakan pelaku untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.
Baca juga: Pakaian Bekas Senilai Rp 17,4 Miliar Dibakar Bea Cukai Batam
Sebelumnya, pada klaster pertama polisi berhasil membongkar korupsi tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.
Ada enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.