Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 1,6 Miliar, Anak Mantan Gubernur Kepri Kabur dengan Mobil Dinas

Kompas.com - 03/04/2023, 17:25 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ari Rosandhi (41) tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020 senilai Rp1,6 miliar, sempat melarikan diri hingga akhirnya diringkus Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Jumat (31/3/2023).

Anak mantan Gubernur Kepri ini kabur menggunakan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BP 1373 A. 

Mobil itu merupakan kendaraan dinas atas nama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepri.

"Pelaku kita tangkap saat sedang menggunakan mobil dinas milik Pemrov Kepri," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi ditemui di Kabil, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Tiba di Batam, Anak Mantan Gubernur Kepri Resmi Tersangka dan Ditahan di Mapolda Kepri

Dijelaskan Nasriadi, proses penangkapan Ari Rosandhi cukup panjang.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menelusurinya dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga menangkap pelaku di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

"Saat diamankan, pelaku mengaku akan kembali ke Kota Batam. Namun kami menduga, dia akan terbang ke tempat lainnya untuk menjauhi tangkapan Polisi," terang Nasriadi.

Nasriadi menyatakan menelusuri lebih dalam terhadap mobil dinas yang digunakan Ari Rosandhi untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.

"Masih kami kembangkan, apakah ada keterlibatan oknum yang memberikan mobil dinas Pemprov Kepri atau apakah oknum tersbut sengaja menyembunyikan tersangka atau turut serta dalam perkara ini," tegas Nasriadi.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Anak Mantan Gubernur Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora

Sebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan dari klaster kedua kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri tahun anggaran 2020 mencapai Rp1.638.000.000 dan total tersangka tujuh orang.

Kasus korupsi dana hibah ini sengaja dibagi ke dalam beberapa klaster.

Hal ini dilakukan guna memudahkan pengungkapan kasus, dan penyelidikan terduga pelaku lainnya.

Selain Ari Rosandhi yang merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Kepri Isdianto dan Abdi Surya Rendra, Ditreskrimsus juga telah menahan empat tersangka lainya, yakni masing-masing berinisial ZU, ON, SA, dan AN yang diamankan di Tanjungpinang pada Kamis (8/12/2022).

Pada klaster kedua ini para tersangka diketahui turut berperan membuat kegiatan fiktif, yang menggunakan anggaran Dana Hibah APBD Kepri tahun anggaran 2020.

Nantinya, dana kegiatan fiktif ini dibagi sesuai peran dan tugas masing-masing.

Kemudian anggaran sisa diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu, yang merupakan tersangka pada klaster pertama.

Untuk peran masing-masing tersangka yakni tersangka ZU berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Anak Mantan Gubernur Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora

Tersangka ON berperan sebagai pengelola dana hibah, dan tersangka SA merupakan pembuat proposal fiktif dan berhubungan dengan tersangka ZU.

Lalu, tersangka An merupakan orang yang diminta Zu dan ON untuk menyediakan sarana pendukung seperti peserta kegiatan, hingga kelengkapan alat untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.

Bahkan keempat orang tersebut yakni, ZU, ON, SA, dan AN hanya pelaksana berdasarkan perintah dan permintaan dari TW yang merupakan terdakwa kasus korupsi klaster pertama.

Selain mengamankan pelaku Ari Rosandhi dan Abdi Surya Rendra, Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova warna Hitam dengan Nomor Plat Dinas Pemprov Kepri BP 1373 A yang digunakan pelaku untuk melarikan diri hingga ke Jakarta.

Baca juga: Pakaian Bekas Senilai Rp 17,4 Miliar Dibakar Bea Cukai Batam

Sebelumnya, pada klaster pertama polisi berhasil membongkar korupsi tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Ada enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com