Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
CIRCULAR ECONOMY

Komite KPBB Desak Kemenhub Tindak Tegas Truk Odol di Klaten

Kompas.com - 03/04/2023, 16:12 WIB
Rindu Pradipta Hestya,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyampaikan kekecewaan setelah truk berstatus over dimensional overload (odol) melintasi jalan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Hal ini menyebabkan beberapa ruas jalan rusak setelah terus-menerus dilalui oleh truk odol.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset Lingkungan KPBB Ahmad Safrudin mengatakan, pihaknya ikut prihatin terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh truk odol, salah satunya truk pembawa air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, kerusakan jalan itu bahkan sudah sampai ke daerah-daerah.

Baca juga: Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

“Saya bersama tim pernah terjun langsung ke lapangan untuk melakukan riset sendiri terkait (kerusakan dari) truk odol. Hasilnya sudah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Ahmad dalam siaran pers yang diterima oleh Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Ahmad melanjutkan, selain pelaporan, pihaknya juga mempertanyakan kembali progres penerapan kebijakan Zero Odol yang dilakukan Kemenhub. Padahal, pelaksanaan program ini seharusnya dimulai pada awal 2023.

Ahmad pun menagih pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno terkait larangan truk muatan berlebihan atau odol yang rencananya diberlakukan mulai 2023.

Baca juga: Sanksi Tilang Saja Tidak Cukup buat Berantas Truk ODOL

“Sebab, kerugian infrastruktur jalan akibat truk odol sudah seharusnya dihentikan. Tidak boleh ditoleransi lagi,” ujar Ahmad.

Sebagai informasi, berdasarkan data di Kemenhub, kerugian negara dari kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp 43 triliun per tahun. Salah satu penyebabnya adalah truk yang melanggar aturan muatan berlebihan.

Selain itu, menurut Ahmad, laporan keterlibatan perusahaan asing dalam perusakan jalan juga sudah lama diterima oleh KPBB. Oleh karena itu, ia mendesak Kemenhub untuk melakukan penindakan hukum yang tegas demi menjaga aset-aset negara sekaligus kepentingan vital masyarakat, seperti jalan umum di Kabupaten Klaten.

Baca juga: Truk ODOL Bikin Jalan Rusak, Rugikan Negara sampai Rp 43 Triliun

“(Keputusan itu) tidak boleh ditunda lagi. Para pemilik barang harus dikenakan sanksi hukum. (Hal ini) berlaku juga untuk perusahaan multinasional. Merekalah yang membuat perusahaan pengangkut tidak punya pilihan selain mengangkut AMDK dengan muatan berlebihan,” ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan pembahasan masalah tersebut sejak 2021. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret pemerintah, KPBB akan mengajukan gugatan class action kepada pemerintah atau pelaku odol.

Diprotes warga

Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Klaten memprotes operasional truk pembawa AMDK yang melewati jalan di wilayahnya. Mereka pun berunjuk rasa di depan pabrik perusahaan AMDK asing asal Prancis yang berada di Jalan Cokro-Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jateng, Jumat (17/3/2023). Demonstrasi ini merupakan aksi ketiga karena tak kunjung ada penyelesaian.

Baca juga: Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Warga menuntut perusahaan AMDK itu untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat lalu lintas truk mereka. Muatan berlebihan diduga ikut menjadi penyebab kerusakan jalan.

Koordinator aksi, Mukti Wibowo, mengatakan bahwa pihak perusahaan pernah memperbaiki jalan tersebut. Akan tetapi, pengerjaannya tidak benar sehingga memunculkan masalah baru.

“(Kami) dibangunkan jalan, tapi dengan ketebalan jalan lebih tinggi dari rumah warga. Saat hujan, air akan mengalir dari jalan dan memasuki rumah warga yang ada di bawahnya,” kata Mukti, seperti diberitakan Tribunsolo.com.

Baca juga: Pengendara Motor Harus Tahu Bahaya Laten Dekat Truk ODOL

Ia melanjutkan, aktivitas keluar masuk armada truk pengangkut AMDK menyebabkan jalan golongan III C tersebut selalu rusak. Menurutnya, kapasitas jalan di lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan kapasitas operasi logistik perusahaan dan melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 1992.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com