LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMA di Kabupaten Tanggamus diperkosa tiga pria dewasa secara bergantian di dapur rumah korban.
Ketiga pelaku mengiming-imingi meminjamkan uang kepada korban untuk membeli pulsa dan kuota internet.
Baca juga: Cinta Segitiga di Balik Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Pelaku Hamili Adik Korban
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melihat pesan di aplikasi Facebook Messenger anaknya.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, ketiga pelaku yang memerkosa remaja berinisial AN (16) itu telah ditangkap.
Ketiga pelaku yakni KH (35), MR (34), dan MS (30), warga Kecamatan Cukuh Balak.
"Sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendra melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/4/2023) sore.
Menurut Hendra, korban diperkosa di dapur rumahnya ketika orangtua remaja itu pergi bekerja. Remaja itu sedang sendirian di rumah.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa itu diketahui secara tak sengaja saat orangtua korban membaca pesan di aplikasi Facebook Messenger di ponsel korban.
"Orangtua korban melihat chat ajakan dari ketiga pelaku untuk berhubungan badan, setelah ditanyakan ke korban, ternyata benar sudah terjadi beberapa kali," kata Hendra.
Hendra menyebut, pelaku melakukan tindakan bejat itu pada Oktober 2022. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus pemerkosaan itu berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku KH melalui aplikasi pesan tersebut.
Korban mengatakan ingin meminjam uang untuk membeli pulsa dan kuota internet. Pelaku lalu mengajak korban berhubungan badan dan berjanji memberikan uang.
"Oleh pelaku KH diberikan uang Rp 100.000, begitu juga dengan dua pelaku lain. Modus mereka akan meminjamkan uang untuk korban membeli kuota internet," kata Hendra.
Korban mengaku diperkosa oleh KH sebanyak dua kali, MS dua kali, dan MR satu kali.
Baca juga: Peliknya Kisah Cinta Kiai Batua, Harimau Buntung di Lampung yang Susah Punya Keturunan...
"TKP di dapur rumah korban," kata Hendra.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.