SEMARANG, KOMPAS.com - Pujiono atau yang akrab dipanggil Syekh Puji kembali dipanggil Polda Jawa Tengah (Jateng) karena diduga menikahi seorang anak berinisial D, yang saat itu umurnya 7 tahun.
Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, terdapat dua laporan yang diterima Polda Jateng terkait kasus yang menjerat Syekh Puji periode 2019-2020 yang lalu.
"Untuk pelapor, salah satu keponakannya sendiri," kata Sunarno, di Mapolda Jateng, pada Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Kabar Terkini Syekh Puji, Wakafkan Tanah 9.900 Meter Persegi untuk Ponpes Lirboyo
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan tersebut.
Hal itu membuat penyelidikan dihentikan.
"Karena tidak ada bukti pendukung, penyelidikan dihentikan," kata dia.
Sunarno menambahkan, gelar perkara yang dihadiri Syekh Puji itu dilakukan untuk menghormati hak pelapor yang mengklaim memiliki bukti-bukti baru.
"Mereka (pelapor) sering mengatakan menemukan ada novum (bukti baru)," imbuh dia.
Baca juga: Kasus Syekh Puji Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Bukti
Sementara itu, putri Syekh Puji, Nihdora Cahya menuturkan, kedatangan Syekh Puji di Polda Jateng karena mendapat undangan dari Polda Jateng.
"Yang dilaporkan kepada ayah saya tidak berdasar," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.