Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Syekh Puji Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Bukti

Kompas.com - 16/07/2020, 16:23 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pernikahan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54).

Hal itu dilakukan karena tidak adanya bukti dan saksi yang cukup terkait dugaan kasus yang dilakukan terlapor.

"Untuk sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat jadi hanya satu keterangan saksi, satu saksi itu tidak ada kepastian hukum untuk itu penyelidikan kita hentikan," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

"Namun tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali," tambahnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Syekh Puji Dihentikan Polisi

Sunarno mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 18 saksi pelapor hasilnya tidak ada yang menyatakan telah terjadi pernikahan antara Syekh Puji dengan korban.

Sedangkan alat bukti berupa dua flashdisk yang berisi percakapan antara pelapor dengan ibu korban juga tidak ada yang menyatakan terjadinya pernikahan siri seperti yang dituduhkan.

"Ada 2 flashdisk, pertama rekaman testimoni Endar, berisi testimoni klarifikasi Endar soal langkah-langkah yang dilakukan menemui ibu Endang (ibu kandung korban). Kedua berisi percakapan bersama Ibu Endang (ibu kandung korban). Tapi tidak ada pernyataan soal adanya pernikahan," tuturnya.

Selain itu, dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban juga tidak ditemukan adanya kekerasan. Karena itu tuduhan pencabulan dianggap telah gugur.

"Hasil visum terhadap korban yang didampingi Dinsos Kota Magelang di RS Tidar menyatakan bahwa selaput dara dari korban tidak ditemukan bukti kekerasan. Jadi kemungkinan adanya pencabulan atau persetubuhan telah gugur," ungkapnya.

Baca juga: Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji: Ada Skenario Permintaan Uang Rp 35 M dan Ancaman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com