Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Panggil Putra Syekh Puji Terkait Ayahnya yang Diduga Menikahi Anak Usia 7 Tahun

Kompas.com - 06/04/2020, 15:49 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memanggil putra kandung dari Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji.

Putra Syekh Puji akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pernikahan ayahnya dengan seorang anak yang masih berusia tujuh tahun.

"Hari ini kita akan periksa dua saksi dari internal Pondok yaitu pimpinan Pondok dan putra Syekh Puji. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari saksi-saksi sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Ahli Sebut Harus Diperiksa Menyeluruh

Dalam kasus dugaan menikahi anak ini, polisi sudah memeriksa delapan saksi. Termasuk di antaranya adalah keluarga Syekh Puji yang menyaksikan pernikahan tersebut.

Polisi juga sudah menerima hasil visum anak yang diduga dinikahi Syekh Puji. Visum tidak menunjukkan adanya kekerasan seksual yang dialami anak tersebut.

Dugaan pernikahan anak yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono CW dilaporkan Komnas Perlindungan Anak.

Syekh Puji dituding menikahi seorang anak berusia tujuh tahun pada Juli 2016.
Namun, Syekh Puji membantah tudingan tersebut. Dia mengaku kabar itu sengaja disebarkan orang yang berusaha memerasnya.

Baca juga: Selain Syekh Puji, Komnas PA Laporkan 3 Orang Lain dalam Kasus Pernikahan Anak 7 Tahun

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat pernyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com