KOMPAS.com - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan sang istri yang merupakan anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/3/2023).
Ben Brahim lahir pada 8 Oktober 1958. Ia menjabat sebagai Bupati Kapuas dua kali periode yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023.
Sebelum terjun di dunia politik, Ben Brahim S Bahat adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007).
Baca juga: Hari Ini, KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim
Ia juga pernah menjadi Kepala Dinas PU Kalteng selama 5 tahun sejak tahun 2007 hingga 2012.
Karier Ben kian moncer hingga terpilih sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode. Periode pertama Ben yakni 2013-2018, sedangkan periode keduanya dimulai September 2018 lalu.
Pada Pilkda 2020, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernus Kalteng bersama Ujang Iskandar.
Mereka diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Namun, mereka kalah oleh pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Ben pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor. Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September tahun ini.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
Pada 2014, Ben Brahim S Bahat pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas.
Kasus suap sebesar Rp 2,3 miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.