KUPANG, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami dugaan keterlibatan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan pemalsuan buku daftar dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan pada 2019.
Dugaan keterlibatan itu muncul setelah penyidik Satreskrim Polres Nagekeo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah dua aparatur sipil negara (ASN) dan seorang kontraktor.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga, Pemkab Nagekeo: Tidak Ada Penghapusan Aset Negara
"Dalam perkara tindak pidana korupsi ini ada dugaan keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Don Bosko Do," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Dugaan keterlibatan Bupati Nagekeo ini sudah dilaporkan Polres Nagekeo ke Polda NTT.
Penyidik Polres Negekeo, selanjutnya melimpahkan proses dugaan keterlibatan Bupati Nagekeo itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
"Jadi kasusnya masih digelar dulu, kalau sudah selesai baru dilimpahkan ke Polda. Nanti ada pemisahan berkas perkara atau perkaranya berdiri sendiri," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Nagekeo Don Bosko Do membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Itu tidak benar," kata Don saat dikonfirmasi, Senin.
Don Bosko juga tak ambil pusing dengan kabar yang mengaitkan namanya dengan kasus tersebut.
"Namanya berita dan saya mengabaikan itu," kata Don singkat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.