KUPANG, KOMPAS.com - Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau pengurusnya yang tersebar di kabupaten dan kota di wilayah itu, untuk mengecilkan pengeras suara selama Ramadhan.
"Benar, kita imbau kepada semua pengurus DMI se-NTT untuk kecilkan sedikit toa (pengeras suara) selama bulan suci Ramadhan," kata Ketua DMI NTT, Muhammad Abdurahman, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Lembata NTT
Menurut Abdurahman, mengenai aturan pengeras suara di masjid, sudah ada sejak lama melalui Kementerian Agama RI.
Selain itu, khusus NTT juga telah ada keputusan gubernur pada masa kepemimpinan Gubernur NTT Aloysius Benedictus Mboi pada tahun 1980-an
Dalam aturan itu, kata dia, disebutkan lima menit sebelum ibadah shalat boleh menggunakan pengeras suara.
Baca juga: Bioskop di Surabaya Dilarang Putar Film Saat Buka Puasa dan Tarawih
Abdurrahman tak ingin, akibat pengeras suara itu justru mengganggu waktu istirahat umat lainnya.
Dirinya meminta agar pengurus masjid bisa ikut menjaga keamanan dan ketenangan, terutama dalam bulan Ramadhan ini.
Abdurrahman juga mendorong para pengurus masjid untuk menjaga kerukunan antaragama di wilayah NTT, sebagai provinsi majemuk yang toleran terhadap tiap agama mana pun.
"Kita isi bulan Ramadhan ini dengan kegiatan bermanfaat bagi umat," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.