Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Tarakan Berduel dan Aniaya Temannya dengan Senjata Tajam, 1 Orang Dilarikan ke RS

Kompas.com - 22/03/2023, 15:24 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Seorang pemuda, warga RT 22 Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dilarikan ke rumah sakit setelah dianiaya dengan senjata tajam, Senin (20/3/2023).

Korban mengalami luka akibat senjata tajam di kepala dan sekujur tubuhnya.

Baca juga: Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, korban dan pelaku berinisial DRA (28) sempat berduel di belakang sebuah hotel di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

"Keduanya adalah teman sebaya dan sama sama mengonsumsi miras. Akibat mabuk, terjadi perkelahian duel dengan senjata tajam," ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Kronologi

Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku dan korban sama-sama meminum miras.

Dalam pengaruh alkohol, keduanya bercakap-cakap dan tiba-tiba saja korban memukul pelaku.

Korban yang sedang mabuk, lalu mengeluarkan kata tantangan kepada pelaku, sembari mengeluarkan pisau yang terselip di pinggangnya.

"Merasa tidak terima, pelaku berlari pulang mengambil sebilah parang. Akhirnya terjadi perkelahian, sampai akhirnya pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam tersebut," urainya.

Lapor polisi

Duel tersebut akhirnya diketahui oleh tante pelaku yang kemudian menghubungi keluarga korban. 

"Tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkannya ke polisi," imbuhnya.

Resmob Polres Tarakan kemudian mengamankan pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.

Polisi juga menyita sebilah parang panjang bergagang coklat yang digunakan pelaku membacok korban.

"Pelaku mengaku telah menganiaya korban. Tidak hanya dengan tangan kosong, pelaku juga mengayunkan parang satu kali ke badan korban dan dua kali ke kepala korban," imbuh dia.

Pelaku, terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com