Korban mengalami luka akibat senjata tajam di kepala dan sekujur tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, korban dan pelaku berinisial DRA (28) sempat berduel di belakang sebuah hotel di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
"Keduanya adalah teman sebaya dan sama sama mengonsumsi miras. Akibat mabuk, terjadi perkelahian duel dengan senjata tajam," ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Kronologi
Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku dan korban sama-sama meminum miras.
Dalam pengaruh alkohol, keduanya bercakap-cakap dan tiba-tiba saja korban memukul pelaku.
Korban yang sedang mabuk, lalu mengeluarkan kata tantangan kepada pelaku, sembari mengeluarkan pisau yang terselip di pinggangnya.
"Merasa tidak terima, pelaku berlari pulang mengambil sebilah parang. Akhirnya terjadi perkelahian, sampai akhirnya pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam tersebut," urainya.
Lapor polisi
Duel tersebut akhirnya diketahui oleh tante pelaku yang kemudian menghubungi keluarga korban.
"Tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkannya ke polisi," imbuhnya.
Resmob Polres Tarakan kemudian mengamankan pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.
Polisi juga menyita sebilah parang panjang bergagang coklat yang digunakan pelaku membacok korban.
"Pelaku mengaku telah menganiaya korban. Tidak hanya dengan tangan kosong, pelaku juga mengayunkan parang satu kali ke badan korban dan dua kali ke kepala korban," imbuh dia.
Pelaku, terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman dua tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/22/152450078/pemuda-di-tarakan-berduel-dan-aniaya-temannya-dengan-senjata-tajam-1-orang