MATARAM, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta semua lokasi hiburan dan kafe di NTB ditutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Penutupan akan dilakukan mulai Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Rayakan Tradisi Memasuki Ramadhan di Masa Cuaca Ekstrem, Polisi Larang Padusan Mandi di Laut.
Kepala Satpol PP Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan, penutupan itu berdasarkan surat edaran Nomor 300/196/SATPOL PP/2023 tentang imbauan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut para pemilik dan pengelola rumah makan, kafe, restoran diminta untuk mentaati segala aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
"Kafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya diminta untuk menutup sementara kegiatannya terutama pada pagi bari dan siang hari," kata Yusron Hadi, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Sambut Ramadhan, Warga di Purwokerto Gelar Mandi Oman, Apa Itu?
Yusron menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, semua warung, rumah makan dan lesehan dapat melayani pembeli mulai dari pukul 16.30 sampai dengan 04.00 Wita.
Bila tempat usaha atau kegiatan tersebut berada di dalam lingkungan perkampungan, agar menutup sebagian usahanya dengan tidak melayani pembeli makan di tempat.
Selain itu, para pemilik dan penanggung jawab dan pengelola karaoke dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementera tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan.
"Kita minta tutup selama Ramadan," kata Yusron.
Selain itu masyarakat juga dilarang keras memperjualbelikan dan atau membunyikan petasan selama Ramadhan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.