"Dia tidak pernah terlambat apel dan selalu mengikuti segala kegiatan di Polres," kata Yogie.
Namun begitu, yang sangat disesalkan adalah korban melakukan penggelapan pajak bersama komplotannya. Diduga penggelapan dilakukan sejak tahun 2018.
"Kemudian meledak di tahun 2019, 2020 sampai dengan 2022," katanya.
Yogie bilang, modus dari pada korban ini dengan cara menerima uang setoran pajak kendaraan masyarakat.
Lalu, uang itu tidak disetorkan ke loket Samsat Pangururan sehingga, para wajib pajak dirugikan. Total pajak yang tidak disetorkan hingga Rp 2,5 miliar.
Baca juga: 2 Pembakar Hutan di Samosir Sumut Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, korban dan komplotannya juga melakukan pemalsuan data.
Korban menyerahkan dokumen kepada korban, yang ternyata itu adalah palsu. Sehingga, korban baru sadar ketika mengecek tagihan pajaknya.
Kata Yogie, ada yang sampai menunggak hingga Rp 6 juta dan harus membayar denda.
"Cara dia melakukan penggelapan itu, setelah dia menerima uang dari wajib pajak, kemudian dia tidak disetorkan, dan dibuatkan seolah-olah bahwa pajak sudah dibayar," katanya.
Dari hasil penyelidikan, ada empat orang lain yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak ini. Mereka adalah Acong alias ET, BM, DM, dan RP. Namun keempatnya ini belum ditangkap dan dipenjarakan.
Karena kasus ini cukup menyita perhatian publik, Yogie pun berpesan pada semua anggotanya untuk taat dan patuh dalam menjalankan tugas.
Dia meminta agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum, dan jangan melukai hati masyarakat Kabupaten Samosir.
Terakhir, Yogie berpesan kepada semua masyarakat, jangan lagi membayar pajak lewat calo atau makelar karena bisa membayar pajak langsung ke loket yang sudah disediakan.
"Atau bisa lewat aplikasi Signal, jadi tidak perlu bertemu antara masyarakat dengan petugas," katanya.
Berkenaan dengan kasus Bripka AF dan komplotannya, Yogie akan menerapkan sejumlah pasal khusus.
Mulai dari Pasal 374 ataupun Pasal 372 tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen, juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejanggalan Kematian Bripka Arfan Saragih, Sudah Bayar Denda Kok Minum Racun: Seolah Jadi Tumbal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.