SIDANG Tragedi Kanjuruhan mendekati titik akhir. Sidang yang mengadili tewasnya 135 suporter sepak bola tersebut berakhir antiklimaks dan menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sebagaimana diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC versus Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3.
Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Hukuman dari hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Abdul Haris dihukum penjara 6 tahun 8 bulan.
Terdakwa selanjutnya Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno yang divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.
Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Seperti Haris, vonis Suko juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa berikutnya, yaitu Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim memutuskan bahwa AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan agar Bambang lekas dibebaskan dari tahanan.
Putusan majelis hakim tersebut tidak sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Terdakwa lainnya Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan. Padahal, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum tiga tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.