Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irwan P Ratu Bangsawan
Penulis dan Pamong Budaya di Disdikbud Banyuasin

Mahasiswa PJJ Hukum Universitas Siber Muhammadiyah, Yogyakarta

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 21/03/2023, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG Tragedi Kanjuruhan mendekati titik akhir. Sidang yang mengadili tewasnya 135 suporter sepak bola tersebut berakhir antiklimaks dan menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Sebagaimana diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC versus Persebaya yang berakhir dengan skor 2-3.

Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Hukuman dari hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Abdul Haris dihukum penjara 6 tahun 8 bulan.

Terdakwa selanjutnya Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno yang divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap Suko Sutrisno terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Seperti Haris, vonis Suko juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa berikutnya, yaitu Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim memutuskan bahwa AKP Bambang Sidik tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Hakim juga memerintahkan agar Bambang lekas dibebaskan dari tahanan.

Putusan majelis hakim tersebut tidak sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Terdakwa lainnya Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan. Padahal, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum tiga tahun penjara.

Menakar putusan hakim

Seorang hakim seharusnya bertindak adil dalam putusannya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan, serta memastikan bahwa putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk itu, hakim harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum seperti prinsip kesaksian, prinsip persamaan di depan hukum, dan prinsip keadilan.

Hakim harus memastikan bahwa setiap fakta yang disajikan di dalam persidangan telah diverifikasi dan valid.

Ia harus menganalisis semua fakta dan bukti yang telah disajikan oleh kedua belah pihak, dan mengevaluasi kekuatan setiap argumen serta bukti yang disajikan.

Dalam mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, hakim harus objektif, tidak memihak, dan tidak terpengaruh opini publik.

Selain itu, hakim harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memperhatikan peraturan hukum yang relevan. Hakim juga harus memastikan bahwa putusannya konsisten dengan putusan yang telah dikeluarkan di masa lalu dalam kasus-kasus serupa.

Dalam hal ini, hakim dapat mengacu pada putusan-putusan pengadilan sebelumnya untuk memastikan keadilan dalam putusannya.

Hakim juga harus mempertimbangkan kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku dalam memutuskan perkara.

Hakim harus memastikan bahwa putusannya menghormati hak korban, memberikan penghormatan kepada masyarakat, serta memperhatikan kepentingan pelaku dan kepentingan umum yang lebih besar.

Dalam rangka mencapai keadilan dalam putusannya, hakim harus memberikan penjelasan yang jelas dan rinci terhadap alasan-alasan yang melatarbelakangi putusannya.

Hal ini akan memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat serta pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap keadilan dan integritas sistem peradilan.

Putusan hakim Vs kepentingan korban

Hakim harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam kasus, termasuk korban, masyarakat, dan pelaku.

Namun, kepentingan korban dan masyarakat untuk mendapatkan keadilan harus menjadi prioritas utama bagi hakim.

Hakim harus memastikan bahwa putusannya mencerminkan keadilan dan memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Di sisi lain, hakim juga harus mempertimbangkan kepentingan pelaku dan memastikan bahwa putusannya tidak bersifat merugikan terdakwa secara berlebihan.

Hakim harus memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa adil dan tidak melebihi tingkat kesalahan yang dilakukan.

Dalam mempertimbangkan kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku, hakim harus memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti-bukti, dan argumen dari para pihak yang terlibat dalam kasus.

Dalam melakukan putusan, hakim harus memastikan bahwa putusannya didasarkan pada fakta dan bukti yang sah dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Menjawab tuduhan

Tuduhan bahwa terdakwa dalam kasus ini hanya diberi hukuman ringan atau dibebaskan sepenuhnya tentu sangat meresahkan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama keluarga korban.

Namun, penting untuk dicatat bahwa majelis hakim tidak dapat memberikan hukuman yang lebih berat dari apa yang diatur oleh hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, putusan majelis hakim mungkin didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Kewenangan hakim adalah memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Namun, penting juga untuk menekankan bahwa setiap putusan hakim dapat diuji kembali melalui proses banding jika ada pihak yang merasa tidak puas. Dalam hal ini, jaksa dapat melakukan upaya hukum selanjutnya.

Namun, tidak ada jaminan bahwa banding akan menghasilkan putusan yang berbeda.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum harus diikuti dengan benar dan semestinya. Putusan hakim harus dihormati kecuali ada argumen yang kuat untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Dalam kasus yang mengakibatkan kematian 135 orang ini, putusan hakim dapat memicu reaksi emosi publik. Namun, penting untuk menghargai sistem peradilan dan putusan hakim.

Upaya untuk mengubah atau menentang putusan hakim harus dilakukan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan dengan cara-cara yang merugikan orang lain atau merusak ketertiban umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com