Hakim harus memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa adil dan tidak melebihi tingkat kesalahan yang dilakukan.
Dalam mempertimbangkan kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku, hakim harus memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti-bukti, dan argumen dari para pihak yang terlibat dalam kasus.
Dalam melakukan putusan, hakim harus memastikan bahwa putusannya didasarkan pada fakta dan bukti yang sah dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Tuduhan bahwa terdakwa dalam kasus ini hanya diberi hukuman ringan atau dibebaskan sepenuhnya tentu sangat meresahkan bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama keluarga korban.
Namun, penting untuk dicatat bahwa majelis hakim tidak dapat memberikan hukuman yang lebih berat dari apa yang diatur oleh hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, putusan majelis hakim mungkin didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Kewenangan hakim adalah memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Namun, penting juga untuk menekankan bahwa setiap putusan hakim dapat diuji kembali melalui proses banding jika ada pihak yang merasa tidak puas. Dalam hal ini, jaksa dapat melakukan upaya hukum selanjutnya.
Namun, tidak ada jaminan bahwa banding akan menghasilkan putusan yang berbeda.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum harus diikuti dengan benar dan semestinya. Putusan hakim harus dihormati kecuali ada argumen yang kuat untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Dalam kasus yang mengakibatkan kematian 135 orang ini, putusan hakim dapat memicu reaksi emosi publik. Namun, penting untuk menghargai sistem peradilan dan putusan hakim.
Upaya untuk mengubah atau menentang putusan hakim harus dilakukan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan dengan cara-cara yang merugikan orang lain atau merusak ketertiban umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.